-->

Iklan

Iklan

Akiang PT EWF Dilaporkan Ke Polda Jambi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 05 Mei 2023, Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T07:52:10Z

 

Thawaf Ali Saat Acara Jumpa Pers di Kota Jambi, Kamis (4/5/2023).


NEWSPORTAL.ID – Hariyanto alias Akiang resmi terlapor di Polda Jambi berdasar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/110/IV/2023/SPKT/POLDA JAMBI. 


Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Penghinaan sesuai UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 311 dan atau Pasal 317.


Thawaf Ali selaku pelapor melaporkan kasus ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2177 K/Pid.Sus/2021 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. 


Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 8/Pid.B/2020/PN/Tjt Tanggal 16 Juni 2020, yang menyatakan Terdakwa Thawaf Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. 


Mahkamah Agung Memutuskan untuk membebaskan terdakwa. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.


Sebab, Menurut Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah tepat dan telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.


Adapun kasus ini bermula pada tahun 2018/2019 lalu, Dimana saat itu Thawaf Ali yang juga adalah Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ), dilaporkan pihak perusahaan terkait dugaan tindak pidana perkebunan yang selanjutnya berproses di Pengadilan Negeri Tanjab Timur pada bulan Februari sampai dengan Juni 2020.


Padahal, Kata Thawaf Ali, Dirinya mendampingi petani setempat yang masih menuntut keadilan atas tanah mereka yang dikuasai PT Erasakti Wira Forestama (PT.EWF). Sebab menurut masyarakat, Memang masih banyak yang belum menerima pergantian atas tanah atau lahan mereka.


Perihal tersebut juga sudah disampaikan oleh masyarakat secara baik-baik ke pihak Perusahaan, BPN Tanjab Timur dan Kanwil BPN Provinsi Jambi. Baik melalui surat-menyurat maupun pertemuan-pertemuan supaya pihak BPN memperhatikan kenyataan ini sebelum menerbitkan Hak Guna Usaha PT.EWF di wilayah Desa Merbau Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur.


“Ketika proses tersebut masih belum menemukan kejelasan baik secara tertulis maupun melalui pertemuan-pertemuan pada waktu itu, Ternyata sertifikat HGU PT.EWF tetap diterbitkan dan saya selaku pendamping yang mendukung keadilan terhadap petani justru dilaporkan pihak perusahaan yang selanjutnya menurut Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung saya tidak terbukti bersalah” Ujar Thawaf Ali.


Maka itu, Sambungnya, Dirinya kini melaporkan Saudara Hariyanto alias Akiang selaku Direktur PT.EWF ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana fitnah yang merobek harkat dan martabat kemanusiaan. 


Pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak perdata atas kasus ini hingga dugaan pelanggaran kemanusiaan ke KomnasHAM RI terkait Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. (Wil)

Komentar

Tampilkan

Terkini