-->

Iklan

Iklan

Korupsi Seakan Menjadi Budaya, Hilangnya Ketakwaan

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 07 Mei 2023, Mei 07, 2023 WIB Last Updated 2023-05-07T09:52:25Z

 


Oleh : Leni ariyana


Korupsi seakan menjadi tradisi yang membudaya dinegri ini, bahkan sang pelaku tak ada rasa ragu dan tak ada rasa malu melakukan tindakan demikian bahkan sudah biasa terjadi dinegri ini.


Dilangsir dari Jakarta, CNN Indonesia -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  Erick Tohir bersuara soal langkah kejaksaan agung menetapkan direktur utama Waskita karya (Persero) Destiawan Seowardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.


Ia menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan agung tersebut.


Kementrian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku", ujar Erick dalam keterangan resmi yang dikeluarkan dijakarta sabtu (29/4).


Erick menambahkan peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional, transparan dan bersih.


Tak heran lagi korupsi bagaikan budaya yang menjadi tradisi, karena dengan korupsi sangat mudah untuk memperoleh apa yang diinginkan, tak perlu capek-capek berkerja pagi, siang, sore, malam, uang dapat diraih, namun sayang seribu sayang hasil yang diperoleh adalah haram.


Mengapa tak ada rasa bersalah ataupun takut ketika sang pelaku itu korupsi? Jawabannya adalah ini hal yang biasa terjadi didalam sistem sekulerisme kapitalisme, inilah bukti rusaknya moral individu-individu dinegri ini.


Padahal ada badan khusus yang menyelesaikan korupsi, mengapa hal ini sering sekali terulang kembali, ini membuktikan hukum-hukum yang diterapkan saat ini tidak memberikan efek jera, bahkan tak membuahkan solusi tepat, namun sering sekali hukum yang bisa dibeli, hingga sang pelaku dapat bebas dan melarikan diri entah kemana, kalau pun diproses hingga dijadikan napi sel yang akan mereka tempati layaknya hotel bintang lima, yang didalamnya serba ada dan serba nyaman teruntuk pelaku korupsi.


Berbeda dengan pelaku pencuri ayam yg seorang nenek dan rakyat biasa, bahkan hukuman yang dibefikan tak sesuai dengan jumlah atau nominal yang dicuri tersebut, inilah bukti hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah.


Kebanyakan yang kita amati kasus-kasus korupsi tidaklah tuntas dan seolah dihilangkan kabar beritanya.


Sungguh miris ditengah tengah banyaknya orang yang kelaparan dan angka kemiskinan extrem semangkin melonjak mereka sang pelaku seolah menutup mata dan berfoya-foya diatas penderitaan rakyat.


Berbeda jika didalam hukum islam takkan ada yang berani korupsi kalau pun ada islam punya hukuman yang setimpal.


Didalam islam korupsi adalah tindak kemaksiatan, dimana didalam hukum islam kemaksiatan adalah dosa besar dsn islam juga menerapkan dan membiasakan semua individu taat akan aturan dan mempunyai kontrol akan perbuatan yang akan dilakukan, islam menerapkan setiap individu mempunyai tolak ukur halal dan haram, hingga setiap individu mempunyai ketakwaan yang hakiki, maka ada kontrol setiap perbuatan, karena setiap perbuatan pasti ada penghisaban atau pertanggung jawaban diakhirat kelak sesuai dengan apa yang individu tersebut lakukan.


Dan islampun mempunyai Undang-undang atas perbuatan atas individu tersebut lakukan.


Berikut undang-undang islam:

Kholifah melegalisasikan hukum-hukum syara tertentu yang akan diberlakukan sebagai UUD dan UU, jika khalifah jika kholifah melegalisasikan hukum-hukum syara, maka hukum itu menjadi satu-satunya hukum syara yang harus dilaksanakan.


Dan seketika itu hukum tersebut menjadi UUD yang mengikat dan harus ditaati oleh setiap individu baik lahir maupun batin.


Negara tidak boleh berlaku diskriminatif terhadap warganya dalam aspek hukum, peradilan, pengaturan urusan umat, dan lain-lain Negara harus memandang semua warganya dalam pandangan sama tanpa melihat unsur, agama, warna kulit atau yang lainnya.


Negara wajib melaksanakan syari'at islam bagi seluruh warga negara, baik muslim maupun non muslim, berdasarkan arahan - arahan berikut ini:

Negara wajib melaksanakan hukum islam kepada kaum muslim tanpa perkecualian.


Menjaga pemberlakuan semua hukum-hukum islam terhadap kaum muslimin tanpa kecuali.

Negara melaksanakan hukum - hukum syara dan seluruh persoalan syari'at islam, baik menyangkut muamalah, sanksi-sanksi sumpah, sistem pemerintahan, ekonomi, meupun lainnya. Pemberlakuannya mengikat warga muslim dan non muslim, juga berlaku pada pihak-pihak yang terikat perjanjian dengan negara islam, kelompok-kelompok masyrakat yang minta perlindungan pada negara, dan semua orang yang berada dibawah kekuasaan islam, sebagaimana juga berlaku bagi rakyat kecuali para duta, konsul, utusan dan siapa saja yang berfungsi seperti itu, sebab, mereka memiliki peran untuk menjaga diplomasi.


Sungguh luarbiasa bila islam diterapkan. Islam solusi atas problematika umat, kembali kepada syariat islam adalah solusi tepat saat ini karena banyaknya kerusakan-kerusakan yang dilahirkan oleh sistem kapitalisme sekulerisme terutama moral individu banyak yang rusak.


Wallahua'lam bisowab.

Komentar

Tampilkan

Terkini