Persoalan Suku Anak Dalam Serobot Hutan Suku Anak Dalam Tak Kunjung Selesai

0
Temenggung Ngadap (kanan) bersama Depati Laman 


NEWSPORTAL.id - Persoalan . (ORIK)penyerobotan lahan atau hutan milik Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam atau Orang Rimba kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi, yang terjadi beberapa pekan lalu ternyata belum terselesaikan secara adat.


Persoalan inipun ternyata masih menemukan kendala yang cukup serius dan dikhawatirkan bakal berpotensi menimbulkan konflik antar sesama Suku Anak Dalam.


Pasalnya, denda adat (sanksi adat) atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyerobot yakni Meredo, yang juga merupakan warga Suku Anak Dalam rombongan Kasang Panjang, Desa Tanah Garo, sampai saat ini masih belum dipenuhi.


Pemimpin Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo, Temenggung Ngadap mengatakan proses penyelidikan persoalan penyerobotan lahan tersebut sudah dilakukan dengan sidang adat.


Pada sidang adat tersebut, telah diputuskan sanksi adat yang ditentukan sendiri oleh penyerobot bersama perangkat adat lainya.


Sanksi adat yang dikenakan yakni, penyerobot meski membayar Bangun dan Panpas atas robohnya Pohon Mentubung serta Tengeris oleh alat berat.


Selain itu, tanah yang telah diserobot tersebut segera dikosongkan dan kembali menjadi hak kelompok Temenggung Ngadap secara keseluruhan.


“Saya tidak mau, jika denda Mentubung dan Tengeris yang telah dirobohkan itu dibayar tapi dengan syarat tanah yang mereka staking kemarin itu dibagi dua beserta hutan Sungaki yang saya jaga selama ini juga di bagi dua,” kata Temenggung Ngadap, Kamis 16 Mei 2024.


“Kami rombongan Sungkai Lubuk Dalam tidak pernah mengambil segenggam pun tanah milik rombongan Kasang Panjang, kami hanya mempertahankan hak tanah serta hutan kami, kalau itu musti dibagi dua dimana letak kebenarannya,” ucap Temenggung Ngadap lagi.


Untuk itu, dia berharap kepada aparat penegak hukum agar bisa terlibat dalam penyelesaian persoalan penyerobotan lahan tersebut.


“Saya berharap, aparat penegak hukum juga terlibat dalam penyelesaian masalah ini,” pintanya.


Hingga saat ini langkah langkah terhadap penyelesaian persoalan sesama Suku Anak Dalam di Desa Tanah Garo tersebut masih belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.


Tanggapan Perangkat Desa Tanah Garo 


Terkait persoalan penyerobotan lahan Suku Anak Dalam ini, Kepala Desa Tanah Garo, Surya  mengatakan akan segera mengundang semua pihak untuk melakukan musyawarah pada hari ini, Jumat 17 Mei 2024.


Dia berharap persoalan segera bisa diselesaikan dengan duduk bersama, “Kami pemerintah Desa Tanah Garo bersama waris Suku Anak Dalam Tanah Garo sudah mengundang kedua belah pihak, baik Temenggung Ngadap dan juga Rombongan Kasang Panjang. Kita akan musyawarah bersama di Kantor Desa,” pungkasnya. (***)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top