Puluhan Karyawan Kelapa Sawit, PT. Tebo Indah Yang Di PHK, Belum Menerima Pesangon Pihak Perusahaan

Daftar Isi


NEWSPORTAL.ID - Puluhan tenaga kerja PT Tebo Indah masih menghadapi ketidakjelasan terkait nasib mereka setelah perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan bangkrut. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Jambi, Namun, hingga saat ini, para pekerja belum menerima pesangon atau kepastian terkait hak-hak mereka setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu karyawan PT Tebo Indah, Sepni Winda, mengungkapkan bahwa sejak mereka diberhentikan dari pekerjaan, belum ada tanggapan atau kejelasan dari pihak perusahaan. Pada Selasa (11/03/2025), ia menyampaikan bahwa puluhan pekerja masih menunggu kepastian terkait pesangon, terutama bagi mereka yang telah bekerja selama enam tahun. Kondisi ini membuat para pekerja merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.

Sepni juga menjelaskan bahwa sejak perusahaan dinyatakan pailit dan dialihkan kepemilikannya, para pekerja tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status mereka. Hingga kini, mereka belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Hal ini semakin memperburuk keadaan, mengingat banyak dari mereka mengandalkan pekerjaan tersebut sebagai sumber utama mata pencaharian.

Untuk mencari solusi, para pekerja telah berupaya melaporkan permasalahan ini kepada beberapa pihak terkait. Mereka telah menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori, dengan harapan mendapatkan dukungan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu, mereka juga telah bertemu dengan Pj Bupati Tebo dan berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, meskipun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

Dengan kondisi yang semakin tidak menentu, para pekerja berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka mendesak agar perusahaan atau pemilik baru memberikan kejelasan mengenai pembayaran pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya mereka terima. Para pekerja juga berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius agar mereka tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.(fr)

Posting Komentar