Korban Penganiayaan Pemukulan, Mendapat Ancam Keluarga Pelaku ZA
NEWSPORTAL.ID - diduga Pelaku Zarsamji Atmiko pelaku penganiayaan pengancaman dan pemukulan di desa kemantan sungai bengkal Tebo Ilir berbuntut panjang, pasal nya diduga ada ancaman kepada korban yang tersebar luas di media sosial, pada Senin 28/04/2025.
diduga Pelaku tidak hanya melakukan ancaman lewat media sosial tetapi juga di lakukan oleh adik nya yang merupakan seorang oknum aparat di Kapolsek sungai bengkal.
Sesuai sarat formil didalam penyelesaian perkara lewat RESTORATIF JUSTICE bahwa perilaku tersangka tidak membikin resah masyarakat,sedangkan sama sama kita ketahui bahwa perilaku pelaku sunguh meresahkan masyarakat
Syarat Materil dan Formil yang meliputi,Materiil Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum Tidak berpotensi memecah belah bangsa
Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadapk eamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindakpidana terhadap nyawa melayang orang.
Adanya surat kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak pihak korban dan terlaporA danya pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku terlapor,
yaitu terlapor telah memberikan santunan biaya pengobatan kepada korban Pihak Terlapor tidak keberatan atas tanggung jawabnya atau dilakukan dengan sukarela Adanya surat permohonan pencabutan laporan dari pelapor/korban
Adanya BAW lanjutan dari pihak pelapor dan terlapor, terkait pencabutan laporan dan penyelesaian perkara secara restoratif justice,(fr)
Posting Komentar