Polsek Tebo Ilir Dan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Mengamankan Satu Orang Kasus Dugaan Penganiayaan Dan Kekerasan
NEWSPORTAL.ID - Satreskrim polres tebo melakukan penahanan terhadap satu orang diduga tindak pidana pengancaman Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB,
saat dikonfirmasi Kapolsek tebo Ilir AKP Ika Widiatmiko pada hari senin 28/04/25 mengatakan terkait LP penganiayaan yang terjadi berapa hari lalu sudah di limpahkan dipimpin langsung oleh Reskrim Polres Tebo,
Kapolres tebo AKBP Triyanto melalui kasat Reskrim AKP Yoga darma Susanto, mengatakan diduga Pelaku yang diamankan diketahui bernama Zarsamji Atmiko bin Farudin Alroji. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Zarsamji Atmiko sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban tindakan pengancaman oleh tersangka.
dugaan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban, sehingga memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP. Penangkapan terhadap tersangka berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.
Lebih lanjut lagi AKP Yoga Darma Susanto, menyatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hak-hak tersangka tetap diberikan, termasuk kesempatan untuk didampingi penasihat hukum.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Yoga,(fr)
Posting Komentar