Kejaksaan Negeri Tebo Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kerugian Negara Mencapai 1.011.000.000

Daftar Isi

 

NEWSPORTAL.ID - Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah penyidikan intensif oleh tim Kejari Tebo. Ketiga tersangka berinisial N, E, dan S, yang masing-masing memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pasar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dan keterlibatan mereka dalam praktik penyimpangan anggaran proyek.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya markup atau penggelembungan anggaran dalam proses pembangunan pasar tersebut. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.011.000.000. Jumlah ini diduga berasal dari manipulasi laporan pekerjaan dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Ketiga tersangka diduga kuat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ridwan menegaskan bahwa Kejari Tebo akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pembangunan daerah.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, tergantung pada perkembangan penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana dan aktor-aktor lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan pasar tersebut.(fr) 

Posting Komentar