Polsek VII Koto Tebo Jambi, Bekuk Warga Desa Aur Cino Diduga Bandar Narkoba

Table of Contents


NEWSPORTAL.ID - Polsek VII Koto Kabupaten Tebo jambi. berhasil membekuk satu orang warga berinisial WW (33), seorang petani yang tinggal di RT 05 Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, oleh jajaran Polsek VII Koto yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Moh. Asyim Asyari, S.H., M.H.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K. S.H M.H melalui Kapolsek VII Koto AKP Moh. Asyim Asyari S.H.M.H. pada hari Kamis 10/07/25 membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak menuju lokasi tempat pelaku berada.

Setibanya di lokasi, pelaku WW ditemukan tengah duduk sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di hadapan warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan enam belas paket kecil yang diduga sabu-sabu, serta satu pack plastik klip baru dan satu buah kotak permen Pagoda yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Selain itu, turut diamankan tiga buah timbangan digital, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu dompet berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp800.000, tiga unit handphone, dan satu bilah senjata tajam. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek VII Koto untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api.diancam kurungan minimal 5 tahun penjara atau kurungan seumur hidup, Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek VII Koto dan dilimpahkan kapolres tebo.(fr) 

Posting Komentar