Ribuan Bibit Ikan Bermacam jenis Ditaburkan DiSungai lubuk larangan Desa Tirta Kencana

Table of Contents

NEWSPORTAL.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Tirta Kencana berkolaborasi dengan NU Ranting Desa Tirta Kencana menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 26 September 2025. Acara yang menghadirkan penceramah Ustadz H. Ahmad Zaini Al Hafidz ini berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Tebo, Dr. Sindi, SH., MH, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo, Sekcam Rimbo Bujang, anggota DPRD tebo Siswanto serta pimpinan PTPN IV Kebun Rimbo Satu (Rimsa) dan Kebun Rimbo Dua (Rimdu), Halimuddin Pandiangan, beserta stafnya.

Acara dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an dan sholawatan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Kepala Desa Tirta Kencana, Joko Suwondo, S.Pt, dalam sambutannya mensosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kawasan Sungai Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana. Dalam peraturan tersebut, Sungai Alai yang melintasi wilayah desa mulai dari hulu berbatasan dengan Kelurahan Mandiri Agung hingga hilir berbatasan dengan Desa Mekar Kencana resmi ditetapkan sebagai kawasan Lubuk Larangan.agenda dilanjutkan tabur benih ikan, 

60 ribu bibit  likan bermacam jenis lepas diLubuk Larangan seperti ikan baung,ikan gurami, ikan tebakang,  Desa Tirta Kencana dibagi menjadi dua kategori, yaitu kawasan inti dan kawasan penyangga. Kawasan inti berada di Jl. Mersawa Dusun Tegal Sari, tepat di jembatan sepanjang satu kilometer. Adapun kawasan penyangga mencakup area di luar kawasan inti, mulai dari bagian hulu hingga batas desa dan bagian hilir hingga batas desa. Pengelolaan dan pengawasan kawasan ini dilakukan oleh Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Tegal Sari Makmur yang diketuai oleh Samijo.

Dalam Perdes tersebut ditegaskan larangan segala bentuk penangkapan ikan di kawasan inti. Sementara di kawasan penyangga masih diperbolehkan kegiatan penangkapan ramah lingkungan, seperti memancing, menjaring, atau memasang bubu. Pelanggaran terhadap aturan ini, termasuk tindakan meracun atau menyetrum ikan, melakukan aktivitas PETI, maupun membuang limbah berbahaya ke sungai, akan dikenakan sanksi denda minimal Rp10.000.000 per individu atau Rp100.000.000 jika dilakukan oleh badan usaha.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, Pemdes menetapkan bahwa pelapor pertama pelanggaran di kawasan inti akan menerima penghargaan berupa uang Rp1.000.000, yang diambil dari hasil denda. Sisa denda akan dimasukkan ke kas Pokmaswas Tegal Sari Makmur sebagai dana pengelolaan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Alai.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan naskah komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Tebo, PTPN IV Rimsa & Rimdu, serta Pemdes Tirta Kencana untuk mendukung pelestarian Sungai Alai. Sekda Tebo, Dr. Sindi, SH., MH, juga menyerahkan bantuan restocking benih ikan yang langsung diterima Pokmaswas Tegal Sari Makmur. Acara ditutup dengan penebaran benih ikan ke Sungai Alai, di mana Sekda Tebo menyampaikan kekagumannya atas kejernihan air dan terjaganya keaslian sungai yang menjadi aset berharga bagi masyarakat Desa Tirta Kencana, (fr) 

Posting Komentar