Tak Pantas Ditiru, Mobil Plat Merah BH 1247 W Parkir Sembarangan Di Lampu Merah Simpang Tugu Tebo
NEWSPORTAL.ID – Sebuah mobil berplat merah dengan nomor polisi BH 1247 W menjadi sorotan warga setelah kedapatan parkir sembarangan tepat di bawah lampu merah Simpang Tugu Tebo, pada Selasa (14/10/2025). Keberadaan mobil dinas tersebut dinilai tidak pantas, apalagi berada di titik rawan lalu lintas yang ramai dilalui kendaraan dari berbagai arah.
Aksi parkir sembarangan ini membuat sejumlah pengendara lain merasa terganggu. Arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi tersendat, dan situasi tersebut dinilai dapat memicu potensi kecelakaan. Warga menilai, kendaraan berplat merah seharusnya memberi contoh yang baik dalam tertib berlalu lintas, bukan justru melanggar aturan.
“Saya tadi melintas di sini, tapi mobil plat merah itu diparkir di lampu merah. Arus lalu lintas terganggu dan berisiko kecelakaan,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya. Ia berharap agar pihak terkait segera menertibkan kendaraan tersebut demi kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kejadian seperti ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Tebo. Plat merah merupakan kendaraan operasional pemerintah yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan, bukan diparkir sembarangan di tempat terlarang yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Sejumlah warga berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tebo bersama Satlantas Polres Tebo dapat menindak tegas kendaraan pelanggar, termasuk mobil dinas maupun truk yang masuk ke wilayah pasar kota Tebo. “Kami minta pihak berwenang bertindak cepat. Kendaraan plat merah pun harus ikut aturan, jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkas salah satu warga.(fr)

Posting Komentar