Pemkab Tebo Kemungkinan Tidak Terapkan WFA 16–17 Maret, Wabup: Lihat Kebutuhan Pelayanan

Table of Contents

 

NewsPortal - Pemerintah pusat memang telah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK pada tahun 2026. Namun, kebijakan tersebut bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh daerah.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo kemungkinan tidak akan menerapkan skema WFA pada tanggal 16 dan 17 Maret mendatang.

Menurutnya, keputusan tersebut masih mempertimbangkan berbagai aspek, terutama terkait kebutuhan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

“Untuk tanggal 16 dan 17 nanti kemungkinan kita tidak menerapkan WFA. Kita melihat dulu kebutuhan pelayanan di daerah, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujar Nazar Efendi.

Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah pusat memberikan opsi bekerja dari mana saja, kebijakan tersebut bukan berarti ASN tidak bekerja atau mendapatkan libur tambahan.

“WFA itu bukan berarti libur. ASN tetap bekerja, hanya saja tempatnya bisa lebih fleksibel. Namun untuk di Kabupaten Tebo kita harus melihat kondisi dan kebutuhan pelayanan di daerah,” jelasnya.

Wabup juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi daerah masing-masing. Jika pelayanan publik dinilai lebih efektif dengan kehadiran pegawai di kantor, maka aktivitas kerja tetap dilakukan seperti biasa.

Pemerintah Kabupaten Tebo sendiri saat ini masih melakukan pembahasan internal sebelum mengambil keputusan final terkait penerapan WFA tersebut.

“Intinya kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” tutup Nazar.

Posting Komentar