Aset Belum Dikembalikan Sepenuhnya, Polemik BUMDes Sumber Sari Tak Kunjung Usai

Table of Contents

Photo: Ilustrasi ratusan tabung gas LPG 3 kilogram yang belum dikembalikan, menjadi bagian dari aset BUMDes Sumber Sari yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

NewsPortal.ID – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Permasalahan ini mencuat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan serta aset BUMDes pada masa kepengurusan sebelumnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dana sebesar Rp103 juta yang saat ini diketahui disimpan di rekening pribadi bendahara BUMDes. Dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari pengurus lama.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola keuangan desa. Meski demikian, pihak terkait menyebut langkah tersebut diambil karena proses penyelesaian persoalan belum sepenuhnya rampung.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa penyimpanan dana tersebut dilakukan karena masih ada aset BUMDes yang belum dikembalikan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 230 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram belum diserahkan, meskipun batas waktu pengembalian telah berakhir.

“Pengembalian itu belum tuntas. Masih ada sekitar 230 tabung gas LPG 3 kilogram yang belum dikembalikan, jadi persoalan ini memang belum selesai sepenuhnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat berharap seluruh aset segera dikembalikan agar persoalan tidak semakin berlarut. Menurutnya, setelah semua kewajiban dipenuhi, dana yang ada harus segera dimasukkan ke rekening resmi BUMDes dan dilaporkan kepada pihak terkait.

“Kalau seluruh aset sudah dikembalikan, tentu dana itu harus dimasukkan ke rekening resmi BUMDes dan dilaporkan ke PMD supaya jelas dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, dijelaskan pula bahwa keberadaan dana di rekening pribadi bendahara bersifat sementara atau hanya sebagai titipan. Langkah ini dilakukan hingga seluruh aset BUMDes benar-benar dikembalikan oleh pihak terkait, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan maupun perhitungan keuangan.

“Dana itu bukan untuk digunakan, tapi dititipkan sementara sampai semua aset kembali. Tujuannya supaya tidak tancuh (tercampur) dan memudahkan proses pengecekan serta penyesuaian data,” jelas sumber tersebut.

Situasi ini mempertegas pentingnya pengelolaan BUMDes yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak desa maupun instansi terkait agar polemik ini dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.***

Posting Komentar