ASN Tebo Mulai WFH 1 Hari per Minggu, Bupati Keluarkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja
NewPortal - Pemerintah Kabupaten Tebo resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, pada 6 April 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kebijakan ini, ASN di Kabupaten Tebo diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari rumah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap ASN dapat melaksanakan WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor (WFO), dengan pengaturan yang disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya besar mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama kebijakan ini antara lain untuk meningkatkan kinerja ASN berbasis output, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor, seperti konsumsi listrik, air, dan bahan bakar, sekaligus mengurangi tingkat polusi akibat mobilitas pegawai. ASN juga didorong untuk mengadopsi pola hidup sehat serta meningkatkan ketangguhan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.
Namun demikian, tidak semua pejabat dan unit kerja dapat menerapkan WFH. Sejumlah jabatan strategis seperti pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, serta unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan tidak terganggu.
Pemerintah daerah juga mengatur pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan lainnya secara daring. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi untuk mendukung efisiensi energi.
Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan jadwal pelaksanaan WFH dan WFO kepada BKPSDM setiap bulan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.(MF).

Posting Komentar