PENINDAKAN POLRES TEBO BONGKAR DUGAAN KELALAIAN POLSEK RIMBO ULU

Table of Contents


NewsPortal.ID -
Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kini bukan lagi sekadar soal penegakan hukum, tapi sudah menyentuh isu kepercayaan publik yang kian tergerus. Dua unit excavator yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tebo pada Minggu (26/04/2026) justru membuka tabir persoalan yang lebih serius di wilayah hukum Kecamatan Rimbo Ulu.

Sorotan tajam kini tak bisa lagi dihindari oleh Polsek Rimbo Ulu. Sulit diterima akal sehat jika aktivitas PETI dengan alat berat bisa beroperasi tanpa terdeteksi. Excavator bukan alat kecil—operasionalnya bising, mencolok, dan hampir mustahil luput dari pantauan aparat setempat.

Pertanyaannya sederhana tapi tajam, ke mana saja pengawasan Polsek selama ini?

Jika benar aktivitas tersebut sudah berlangsung sebelum penindakan oleh Polres, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius. ketidaktahuan yang mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan, atau pembiaran yang berpotensi mengarah pada pelanggaran lebih berat. Keduanya tidak bisa ditoleransi.

Situasi semakin mengkhawatirkan dengan adanya dugaan keterlibatan seorang ASN sebagai pemilik alat. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran tambang ilegal, tapi bisa menyeret pada persoalan penyalahgunaan kewenangan dan jaringan kepentingan. Publik berhak marah. Dan lebih dari itu, publik berhak mendapat jawaban.

Kapolsek Rimbo Ulu tidak cukup hanya diam atau menunggu isu mereda. Penjelasan terbuka adalah keharusan, bukan pilihan. Jika memang tidak tahu, jelaskan kenapa bisa kecolongan. Jika tahu, jelaskan kenapa tidak bertindak.

Diam dalam situasi seperti ini justru akan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika Polres sudah bergerak, maka Polsek tidak boleh justru menjadi titik lemah yang merusak kepercayaan masyarakat. Ini bukan hanya soal dua alat berat, ini soal kredibilitas institusi di mata publik.***

Posting Komentar