Razia Berkali-kali, Nihil Penangkapan: Publik Pertanyakan Keseriusan Polsek Rimbo Bujang
Ironisnya, aktivitas PETI tersebut berada di sekitar kawasan wisata Rivera Park, salah satu destinasi unggulan Kabupaten Tebo. Keberadaan tambang ilegal di kawasan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak citra pariwisata daerah.
Kedekatan lokasi tambang dengan pemukiman warga dan kawasan wisata dinilai sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum. Situasi ini memicu kritik keras dari aktivis lingkungan Kabupaten Tebo, Firdaus, yang mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani persoalan tersebut.
“Polisi itu serius dak jadi polisi? Masak iyo dak ado penanganan. Lokasinyo jelas, dekat dengan pemukiman dan wisata. Artinyo aparat pasti tau siapo yang kerjo, tau siapo yang punyo lahan, dan yang pasti tau milik dompeng itu,” tegas Firdaus.
Menurutnya, razia yang hanya berujung pada pemusnahan barang bukti tanpa diikuti penangkapan pelaku tidak memberikan efek jera dan terkesan sekadar formalitas. Ia menilai tindakan tersebut tidak menyentuh aktor utama di balik aktivitas PETI yang terus berulang.
Lebih jauh, Firdaus mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai menjadi salah satu faktor sulitnya pemberantasan PETI di wilayah tersebut. Dugaan ini menguat karena aktivitas tambang ilegal terus berlangsung secara terbuka meskipun telah beberapa kali dilakukan razia.
“Kalau razia sudah berulang kali tapi tidak pernah ada tersangka, wajar jika masyarakat menduga ada keterlibatan oknum APH. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan dekat dengan pemukiman serta kawasan wisata. Mustahil tidak terdeteksi jika tidak ada pembiaran,” ungkapnya.
Firdaus juga menyoroti prosedur pemusnahan barang bukti yang dilakukan di lokasi. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mengingat pemusnahan barang bukti seharusnya melalui mekanisme yang jelas dan transparan.
“Yang lebih parah lagi, barang bukti itu tidak boleh dimusnahkan begitu saja. Apo dasar polisi memusnahkan? Barang bukti seharusnya dimusnahkan setelah perkara inkrah atau melalui proses yang disaksikan semua pihak terkait, seperti jaksa dan pengadilan. Jika tidak, hal ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kritik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menginginkan tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Penanganan yang tidak menyentuh pelaku utama dikhawatirkan hanya akan membuat aktivitas PETI terus berulang, merusak lingkungan, serta mengancam keberlangsungan kawasan wisata Rivera Park sebagai aset penting daerah.
Masyarakat pun mendesak agar institusi kepolisian, khususnya jajaran Polres Tebo, melakukan evaluasi menyeluruh dan investigasi internal guna memastikan tidak adanya keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Rimbo Bujang maupun Polres Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait kritik serta dugaan yang disampaikan oleh aktivis lingkungan tersebut.

Posting Komentar