Saksi Sebut Alat dan Lahan PETI Milik Aan, 8 Terdakwa Dompeng di Punti Kalo Hanya Pekerja

Para terdakwa perkara dompeng di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
NEWSPORTAL.id – Sidang lanjutan perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (15/4/2026).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi dari anggota Polres Tebo yang terlibat langsung dalam penangkapan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parhasuhutan Saragih dengan menghadirkan delapan terdakwa yang dibagi dalam dua berkas perkara, yakni lima orang pada sidang pertama dan tiga orang pada sidang kedua.
Dalam keterangannya, saksi menyebut para terdakwa hanyalah pekerja di lokasi penambangan ilegal. Mereka ditangkap saat tengah beraktivitas di atas rakit dompeng di Dusun Tanjung Kirai.
“Ada lima rakit, masing-masing diisi sekitar tiga orang pekerja. Yang berhasil diamankan delapan orang, lainnya melarikan diri,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi menegaskan, seluruh alat dompeng dan lokasi penambangan bukan milik para terdakwa. Alat dan lahan disebut merupakan milik seorang warga setempat bernama Aan.
“Semua milik Aan, baik alat maupun lokasi. Para terdakwa hanya pekerja dengan sistem bagi hasil,” ungkap saksi.
Dijelaskan, pola bagi hasil dilakukan setiap hari. Hasil tambang dipotong biaya operasional sebesar 20 persen, kemudian sisanya dibagi dua antara pemilik dan pekerja.
Razia yang dilakukan aparat, lanjut saksi, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Sebelum penindakan, tim telah melakukan penyelidikan selama tiga hari untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut.
Saat operasi berlangsung, situasi sempat memanas karena warga mulai berdatangan ke lokasi. Demi alasan keamanan, petugas menenggelamkan sekitar 14 mesin dompeng ke dalam rawa.
“Karena kondisi tidak memungkinkan, mesin dimasukkan ke rawa,” jelas saksi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Aan diduga sebagai pemodal utama dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya belum diketahui karena nomor telepon yang bersangkutan telah berganti dan sulit dilacak.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta aparat serius menangkap yang bersangkutan. “Jangan hanya pekerja yang diproses, pemiliknya juga harus ditangkap,” tegas hakim.
Selain itu, saksi juga mengungkap dampak lingkungan akibat aktivitas PETI. Air di lokasi menjadi keruh akibat pengendapan, serta tanah mengalami kerusakan dan berlubang.
Sementara itu, para terdakwa mengakui seluruh keterangan saksi dan menyatakan tidak keberatan. Mereka juga bersikap kooperatif selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Jendro Hadi Wibowo menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dan ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/4/2026). Majelis hakim mengingatkan agar proses persidangan dipercepat mengingat batas waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan.***
Posting Komentar