Suku Anak Dalam Laporkan PT LAJ ke Polres Tebo
![]() |
| Suku Anak Dalam, Temenggung Buyung saat melaporkan PT LAJ ke Polres Tebo. |
NEWSPORTAL.id – Suku Anak Dalam melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kebun ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Tebo pada Senin, 20 April 2026.
Pelapor diketahui bernama Buyung (51), Temenggung atau pemimpin Suku Anak Dalam di Dusun 4 Mandelang, Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Dia mengaku mengalami kerugian akibat kebun miliknya diduga dirusak oleh pihak PT LAJ.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/49/IV/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 08.15 WIB di wilayah Jalan Sumay, Desa Semambu, Kecamatan Sumay.
Dalam keterangannya, Buyung menjelaskan bahwa awalnya anaknya pergi ke kebun dan mendapati tanaman telah rusak. Ia kemudian menyusul ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIB dan memastikan kondisi tersebut.
“Setelah saya cek langsung, benar kebun saya telah dirusak. Ada sekitar 120 batang sawit, 300 batang kopi, dan 40 batang jengkol yang rusak. Pondok kebun juga ikut dirusak,” ungkap Buyung dalam laporannya.
Selain itu, ia juga menemukan papan imbauan yang diduga dipasang oleh pihak perusahaan di lokasi kebun tersebut. Dalam laporan itu, perusahaan yang disebut sebagai terlapor adalah PT LAJ.
Buyung mengaku sempat berkoordinasi dengan pihak kehutanan serta berdiskusi dengan rekan-rekannya yang berencana melakukan aksi demonstrasi.
Namun, ia memilih menempuh jalur hukum setelah mendapat saran dari yayasan Orang Rimbo Kito.
“Saya diminta untuk melapor ke kepolisian terlebih dahulu agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.***

Posting Komentar