Tambang Ilegal Kepung Rivera Park, Destinasi Wisata Andalan Tebo Terancam
"Saat ini disekeliling lokasi wisata kami sudah banyak aktivitas tambang emas tanpa izin yang mengancam kerusakan Rivera Park," kata Pengelola Rivera Park Anshari, di Jambi, Senin.
Anshari menjelaskan pada pertengahan Februari 2026, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang telah melakukan operasi pemberantasan tambang emas ilegal di kawasan ekowisata tersebut.
Objek wisata ini berlokasi di Jalan 12, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Meskipun sempat ditertibkan, aktivitas tambang semi-tradisional yang dikenal dengan sebutan "dompeng" tersebut dilaporkan kembali beroperasi sejak Minggu (5/4).
Kehadiran penambang ilegal ini terjadi saat tingkat kunjungan wisatawan sedang tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan pengunjung terganggu oleh kebisingan mesin dan pemandangan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.
“Kami meminta kepolisian dan pihak berwajib segera mengambil tindakan lebih tegas untuk memberi efek jera bagi para pelaku, terutama pemilik mesin dompeng serta pihak-pihak yang mendukungnya,” ujar Anshari.
Menurut dia, Rivera Park dibangun di atas semangat pelestarian lingkungan yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif.
Sejak didirikan pada 2019, kawasan ini menjadi magnet bagi berbagai kalangan, mulai dari wisatawan umum, peneliti lingkungan, hingga komunitas pendidikan dan keagamaan.
Prestasi tertinggi objek wisata ini diraih pada 2021 saat menyabet juara pertama nasional kategori Destinasi Baru Terbaid dalam ajang API Award.
Anshari menegaskan pihak manajemen berkomitmen mempertahankan keasrian alam di kawasan tersebut.
Ia menilai maraknya aktivitas PETI menjadi ujian bagi keseriusan visi pembangunan hijau Pemerintah Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum.***

Posting Komentar