Dana PT SMI Bukan Uang Bebas Pakai, Semua Harus Lolos Verifikasi Ketat
NewsPortal.ID - Perlu diluruskan terkait polemik usulan pembangunan infrastruktur Kabupaten Tebo melalui skema pembiayaan PT SMI. Dana ini bukan anggaran yang bisa dipinjam lalu digunakan secara bebas sesuai keinginan daerah, melainkan wajib melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan yang sangat ketat dari pihak PT SMI.
Hal ini disampaikan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, dalam kegiatan Coffee Morning dan Silaturahmi bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo yang digelar di Ruang Makan VIP Rumah Dinas Bupati Tebo.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa pada tahap awal Pemerintah Kabupaten Tebo mengusulkan 8 paket pembangunan jalan dan jembatan dengan total nilai Rp225,55 miliar.
“Awalnya kita mengusulkan delapan paket pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp225,55 miliar, ditambah penguatan sarana, prasarana, dan alat kesehatan RSUD sebesar Rp97,7 miliar. Jadi total proposal yang diajukan ke PT SMI mencapai Rp323,25 miliar,” ujar Agus Rubiyanto.
Usulan tersebut mencakup sejumlah ruas strategis seperti Pal 12–Jalan 21, Serai Serumpun, Muara Tabir–Bangun Seranten, Jalan Poros Unit 8, hingga Jembatan Sungai Pandan, serta pengembangan fasilitas kesehatan di RSUD STS Tebo.
Namun, setelah melalui asistensi dan evaluasi awal dari PT SMI, tidak semua usulan dapat diakomodir.
“Setelah diverifikasi, PT SMI hanya menyatakan sekitar Rp140 miliar yang memenuhi syarat awal, yaitu untuk ruas Pal 12–Jalan 21, jalan depan Kantor Camat VII Koto Ilir, dan pengembangan RSUD STS Tebo,” jelasnya.
Tahapan verifikasi kemudian berlanjut dengan pengecekan langsung ke lapangan atau feasibility study guna memastikan kelayakan teknis dan finansial proyek.
“Setelah verifikasi lanjutan dan pengecekan lapangan, nilai yang benar-benar dinyatakan layak dibiayai kembali berkurang menjadi sekitar Rp99,86 miliar, yakni Pal 12–Jalan 21 sebesar Rp46 miliar dan pengembangan RSUD STS Tebo Rp53,86 miliar,” tegas Bupati.
Agus menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa pembiayaan PT SMI memiliki mekanisme yang sangat ketat dan tidak bisa diintervensi di luar hasil kajian.
“Jadi ini perlu dipahami bersama. Dana PT SMI itu bukan dana fleksibel yang bisa dialihkan sesuka kita. Setiap pembiayaan melekat pada proyek yang sudah lolos verifikasi dan dinyatakan feasible oleh PT SMI,” katanya.
Ia juga menanggapi adanya usulan tambahan dari DPRD sebesar Rp6 miliar untuk pembangunan ruas lain.
“Bukan berarti pemerintah daerah tidak mau mengakomodir usulan tambahan. Tetapi secara mekanisme, pembiayaan PT SMI itu spesifik per proyek dan tidak bisa serta-merta dialihkan ke kegiatan lain yang belum melalui proses verifikasi kelayakan,” tutupnya.***

Posting Komentar