Pemkab Tebo Dan Densus 88 Resmi Luncurkan Penertiban Kotak Amal Berbasis Barcode

Table of Contents

Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi foto bersama jajaran Densus 88 Antiteror, Forkopimda, Baznas, camat dan lurah usai launching Penertiban Kotak Amal melalui penggunaan Barcode/Tanda Daftar Kotak Amal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo

NewsPortal.ID - Pemerintah Kabupaten Tebo bersama Densus 88 Antiteror resmi meluncurkan program Penertiban Kotak Amal melalui penggunaan Barcode/Tanda Daftar Kotak Amal, Rabu (13/5/2026). Program ini menjadi langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan dana umat, termasuk potensi aliran dana ke jaringan terorisme.

Launching yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi, perwakilan Densus 88 Antiteror, unsur Forkopimda, Baznas, camat, lurah, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam program tersebut, seluruh kotak amal yang beredar nantinya diwajibkan memiliki Barcode/Tanda Daftar Kotak Amal resmi agar lebih mudah diawasi, transparan, dan memiliki legalitas yang jelas.

Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada kotak amal liar tanpa izin dan identitas resmi.

“Semua lembaga amil, baik Baznas maupun LAZ, kalau mau mengedarkan kotak amal harus meminta Barcode/Tanda Daftar Kotak Amal melalui Dinas Sosial. Jadi satu pintu lewat Dinsos supaya terdata, terpantau, dan transparan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, siapa saja dapat mengajukan permohonan barcode resmi tersebut, mulai dari pengurus masjid, yayasan hingga lembaga sosial lainnya.

Menurutnya, langkah ini bukan untuk mempersulit kegiatan sosial dan keagamaan, melainkan memastikan dana umat benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan pihak tertentu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tebo Arif Haryoko mengatakan program penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan pendataan seluruh kotak amal yang ada di wilayah Kabupaten Tebo.

“Kita akan lakukan pendataan dan verifikasi. Nantinya seluruh kotak amal yang resmi akan memiliki Barcode/Tanda Daftar Kotak Amal dan identitas yang jelas sehingga masyarakat juga merasa aman saat berdonasi,” ujarnya.

Dengan adanya program ini, Pemkab Tebo berharap pengelolaan dana sosial dan keagamaan menjadi lebih tertib, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan donasi.***

Posting Komentar