Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT Tebo Indah, Barang Bukti Dimusnahkan

Kapolsek Tebo Tengah IPTU ROHMADONI SH bersama anggotanya melaksanakan penertiban PETI/Dompeng di sekitaran kawasan PT Tebo Indah

NEWSPORTAL.id – Aparat penegak hukum dari Polsek Tebo Tengah menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng darat yang beroperasi di areal kebun PT Tebo Indah (PT TI) Afdeling 1A, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sekaligus memusnahkan sisa unit dompeng yang ditinggalkan para pelaku di lokasi.

Sebelumnya, berdasarkan laporan pihak perusahaan, terdapat sekitar 18 unit dompeng dengan 78 orang pekerja yang melakukan aktivitas PETI di kawasan perkebunan PT Tebo Indah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tebo Tengah terlebih dahulu melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada para pelaku selama kurang lebih tiga minggu. 

Sosialisasi tersebut menekankan dampak negatif aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila kegiatan ilegal tersebut tetap dilakukan.

Kapolsek Tebo Tengah IPTU RHOMADIAN, S.H. melalui pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Bripka Eldian, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penertiban dan eksekusi terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Saat di TKP kami sudah memusnahkan barang bukti dan di lokasi tidak lagi ditemukan barang bukti," ujar Bripka Eldian.

Sementara itu, Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, mengatakan pihak perusahaan mengapresiasi langkah Polsek Tebo Tengah dalam menghentikan aktivitas PETI di wilayah perkebunan milik perusahaan.

Menurutnya, setelah laporan disampaikan, kepolisian memberikan kesempatan selama tiga minggu kepada para pelaku untuk menghentikan aktivitasnya secara sukarela. 

Apabila setelah masa tersebut masih ditemukan aktivitas PETI, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas.

"Setelah kami melaporkan adanya kegiatan PETI di wilayah perusahaan, Polsek Tebo Tengah melakukan imbauan dan edukasi selama tiga minggu kepada para pelaku dompeng agar menghentikan aktivitasnya. 

Saat dilakukan penertiban pada 12 Juli 2026, tidak ditemukan lagi kegiatan PETI di lokasi tersebut hingga saat ini," jelas Parlaungan Siregar.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi toleransi apabila aktivitas PETI kembali ditemukan di kawasan PT Tebo Indah.

"Kami berharap para pelaku tidak lagi melakukan kegiatan PETI di wilayah perusahaan. Jika masih ditemukan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian bersama pihak perusahaan dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin..(An).

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT Tebo Indah, Barang Bukti Dimusnahkan
  • Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT Tebo Indah, Barang Bukti Dimusnahkan
  • Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT Tebo Indah, Barang Bukti Dimusnahkan
  • Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT Tebo Indah, Barang Bukti Dimusnahkan
  • Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT Tebo Indah, Barang Bukti Dimusnahkan
  • Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT Tebo Indah, Barang Bukti Dimusnahkan

Posting Komentar