Rp3,82 Miliar Kembali ke BSI, Jejak Perkara KUR Bermasalah di Rimbo Bujang Belum Usai

Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H. saat menyampaikan keterangan pers.
TEBO, NEWSPORTAL.ID – Suasana Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Selasa (6/10/2026), menjadi saksi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021.
Di hadapan awak media, Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kajari Tebo didampingi para kepala seksi di lingkungan Kejari Tebo serta perwakilan BSI. Di ruangan itu, angka Rp3.825.022.283 menjadi salah satu poin utama yang disampaikan kepada publik.
Uang tersebut dikembalikan kepada PT Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Bukan sekadar angka, uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang perkara KUR yang menyeret sejumlah pihak dan mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan.
Menurut Kejari Tebo, uang yang dikembalikan sebelumnya tersimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tebo.
Dari total Rp3,825 miliar, sebesar Rp2.397.258.168,85 merupakan uang angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 nasabah BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 hingga 24 Januari 2025.
Sementara Rp1.427.764.114 berasal dari pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada BSI.
Kedua nilai tersebut merupakan bagian dari temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Namun, di balik uang yang kini dikembalikan, terdapat cerita mengenai pembiayaan KUR yang menurut Kejari Tebo tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pada 2021, ditemukan penyimpangan atau fraud serta pelanggaran Code of Conduct dalam proses pengajuan pembiayaan KUR di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.
Kejari Tebo menyebut terdapat 26 nasabah yang menerima pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp4,825 miliar.
Penyimpangan tersebut, berdasarkan keterangan Kejari Tebo, dilakukan melalui sejumlah modus. Mulai dari penggunaan identitas pihak lain untuk pengajuan pembiayaan, rekayasa data tujuan pembiayaan, pekerjaan atau usaha nasabah, hingga rekayasa repayment capacity.
Tidak berhenti di sana. Kejari juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan agunan nasabah pembiayaan write off serta penggunaan dan pembagian dana pencairan untuk kepentingan pribadi.
Dari 26 nasabah tersebut, 14 orang memperoleh pembiayaan dengan total plafon Rp2,625 miliar. Kejari menyebut terdapat nasabah yang identitasnya digunakan atau dipinjam untuk pengajuan KUR.
Kemudian terdapat 12 nasabah lainnya dengan total plafon Rp2,2 miliar. Pada kelompok ini, data pekerjaan, kemampuan pembayaran dan plafon pembiayaan disebut direkayasa agar permohonan terlihat memenuhi scoring serta batas kewenangan pemberian pembiayaan.
Padahal, menurut Kejari Tebo, 12 nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima pembiayaan KUR berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.
Dalam proses pengajuan hingga pencairan, analisis pembiayaan dilakukan melalui aplikasi APPLE/I-Kurma oleh Mardiantoni bin Muhtar M selaku Micro Staff. Selanjutnya, persetujuan pembiayaan diberikan Ermalia Wendi bin Akmal selaku Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.
Kejari Tebo menyebut persetujuan tersebut tidak disertai syarat pencairan maupun covenant yang dapat memitigasi risiko bank sehingga proses pencairan menjadi lebih mudah.
Dari seluruh rangkaian pembiayaan tersebut, hasil penghitungan BPKP menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.825.000.000.
Angka itu kini menjadi salah satu jejak utama perkara yang tengah dituntaskan aparat penegak hukum.
Dalam perkara tersebut, dua orang telah berstatus terpidana dan dilakukan eksekusi pidana pokok berupa pidana penjara. Mereka adalah Ermalia Wendi bin Akmal, mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, dan Mardiantoni bin Muhtar M, mantan Micro Staff BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.
Namun, cerita perkara ini belum benar-benar berakhir.
Kejari Tebo menyebut masih terdapat satu terdakwa berinisial H.A.P. yang turut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan KUR tersebut.
Saat ini, perkara H.A.P. sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dengan pengembalian uang Rp3,825 miliar pada Selasa itu, satu bagian dari perkara mulai memasuki tahap pemulihan.
Namun jika dibandingkan dengan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp4,825 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp1 miliar.
Bagi Kejari Tebo, eksekusi tersebut bukan sekadar proses administratif pengembalian barang bukti. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara bagi publik, konferensi pers di Aula Kejari Tebo menjadi pengingat bahwa perjalanan sebuah perkara korupsi tidak berhenti ketika vonis dijatuhkan. Masih ada proses eksekusi, pemulihan kerugian, dan terhadap pihak yang perkaranya belum diputus, masih ada proses pembuktian di pengadilan.
Adapun seluruh keterangan mengenai keterlibatan pihak yang masih berstatus terdakwa dalam berita ini bersumber dari keterangan resmi Kejari Tebo. Status terdakwa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Posting Komentar