-->

Iklan

Iklan

Dituding Pelanggar HAM Hingga Tindak Pidana Begini Jawaban PT REKI

Redaksi
Jumat, 02 Februari 2018, Februari 02, 2018 WIB Last Updated 2018-02-02T07:30:34Z
Sean Marron, Executive Head PT REKI di Lokasi Pembibitan (Dok JS)
NEWSPORTAL.ID - Hutan Harapan adalah inisiatif formal pertama di Indonesia untuk projek restorasi ekosistem (RE). Projek kerja sama global dan unik yang dimotori Burung Indonesia, The Royal Society for the Protection of Birds dan Birdlife International.

Kerja sama RE ini juga mendapat support dari Danish International Development Agency (DANIDA) untuk mendukung upaya-upaya RE melalui PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) di hamparan seluas hampir 100 ribu hektar.

Melalui dua izin yang diberikan oleh pemerintah yang berlokasi di tiga kabupaten dalam dua provinsi (Sumsel dan Jambi). 

Yakni seluas 52.170 hektar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan melalui izin SK Menhut Nomor SK.293/Menhut- II/2007 tanggal 28 Agustus 2007. Dan seluas 46.385 hektar di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun dengan izin SK Menhut No 327/Menhut-II/2010. Sehingga total luasan izin yang diberikan pemerintah kepada PT REKI seluas 98.555 hektar.

Tujuan PT REKI untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi hutan,  kehidupan satwa liar dan manusia dengan menghubungkan masyarakat lokal, organisasi konservasi nasional dan pemerintah.

Kemudian melindungi dan melakukan restorasi serta memastikan keberlanjutan 98.555 hektar habitat hutan dan menyediakan model restorasi untuk membantu dan mendorong inisiatif serupa di Indonesia dan tempat lainnya.

Celakanya, tujuan mulia perusahaan untuk melindungi dan memulihkan ekosistem di hutan harapan belakangan diciderai oleh kasus ilegal logging dan pelanggaran hak pekerja oleh managemen PT REKI.

Tak tanggung-tanggung, Hal demikian di ungkap langsung oleh Manager dan Ketua serikat pekerja PT REKI, Nazli dan Ahmad, Kepada sejumlah wartawan di jambi tanggal 30 Januari 2018.

Sehingga berita tersebut mengejutkan kalangan aktivis HAM dan Lingkungan hingga pemerintah dan kepolisian.

Bahkan, seorang kerabat media ini yang berada di Jerman tiba-tiba menyampaikan kabar “Ada diskusi di Denmark hingga Inggris, Terima kasih sudah membantu” ujarnya singkat pada (31/1/2018).

Pembeberan kasus tsb bisa dibaca selengkapnya disini : Ketika Semangat HAM dan Restorasi Berbuah Tindak Pidana

Tak kalah sigap, Beberapa hal yang diduga aib perusahaan itu kemudian di sanggah oleh Adam Aziz dan Manik selaku Head of Stakeholder Partnership dan Komandan Perlindungan Hutan (Danlinhut) PT REKI di Jambi (1/2) kemarin.

Dalam kesempatan ngobrol di warung kopi yang ada di kawasan kambang kota jambi tersebut, ada beberapa hal yang Adam dan Manik ingin luruskan.

Pertama soal kasus ilegal logging. Menurut Manik, Barang bukti ratusan potong kayu jenis bulian yang mereka amankan terkait masih ada di gudang PT REKI dengan kondisi dan jumlah yang masih utuh.

“Kalau dibilang kami tidak melaporkan temuan tersebut itu tidak benar, silahkan di cek sendiri ke dinas kehutanan karena kami rutin memberikan laporan setiap bulan kepada pemerintah,” ujar Manik, Danlinhut PT REKI.

Ketika disinggung bagaimana dengan adanya tudingan rekayasa kasus di dalam laporan kasus tersebut? Termasuk pencurian BB oleh oknum PT REKI?

Manik tak mau menjawab banyak karena menurutnya kasus itu sudah ditangani oleh kepolisian di tingkat polsek, dan dari hasil pemeriksaan katanya tidak ditemui hal-hal yang demikian (Rekayasa kasus).

Apakah PT REKI punya kewenangan mengangkut barang bukti ilegal logging diluar kawasan izin miliknya, atau yang berada di PT AAS? Tanya media ini namun Danlinhut PT REKI ini hanya bisa tersenyum kecut.

“Apakah yang dilakukan PT REKI tidak bertentangan dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan?” cecar Wartawan kepada Danlihut REKI tsb.

Manik hanya bisa kembali menyampaikan bahwa apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan dan rutin melaporkan kegiatannya kepada pemerintah hingga kepada dinas kehutanan dan dirjen penegakan hukum (GAKKUM) kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

“Kalau mau jelas ada baiknya kita ke lokasi aja, kedalam aja, biar kami bisa sampaikan semuanya apa yang kami lakukan selama ini,” tutup Manik.

Kemudian soal upah tenaga kerja yang nilainya masih dibawah UMP 2018 yang menjadi bukti laporan ketua serikat pekerja PT REKI ke Disnaker Provinsi Jambi pada 30 Januari kemarin, Menurut Adam, Tidak ada niat perusahaan untuk mengabaikan regulasi tersebut. 

“Prinsip dasarnya perusahaan berkomitmen dengan peraturan pemerintah. Memang kami sedang memproses formulasi yang tepat. Sebagai bukti pada UMP 2017 kami mematuhi ketentuan yang berlaku, Tahun 2018 kan baru 1 bulan ini,” ujarnya memaparkan.

Kemudian soal jumlah dana yang sebelumnya dikabarkan mengelola 150 milyar pertahun juga menjadi hal yang diluruskan oleh orang yang pernah bekerja di project FLEGT ini.

Menurut Adam, PT REKI hanya mengelola dana 30-40 Miliar dan itupun untuk rentang waktu selama tiga tahun.

“Angka itu bisa di track di media massa, jadi tidak ada dana sebesar itu karena REKI bukan perusahaan bisnis hanya berusaha untuk penyelamatan lingkungan jadi prinsip dasarnya disitu,”ujarnya menerangkan.

“Lalu, bagaimana dengan adanya dugaan membiarkan laju perambahan dan memelihara cukong lahan?”tanya wartawan.

“Kami punya dua pintu pertama melalui skema perhutanan sosial sesuai permen 84 dan 83 tentang penyelesaian konflik, ketika ia tidak masuk dalam pintu itu maka kami berkewajiban untuk menertibkan. Yang kedua jika kami membutuhkan dukungan dari para pihak mulai dari bawah sampai pemerintah hingga polri kami tentu meminta dukungan. Kalo jadi kelapangan nanti hal itu bisa dilihat dari surat-surat kami, jadi tidak ada kata pembiaran” ujarnya mengakhiri.

Fakta lain yang disampaikan Adam adalah dari 200 staf yang ada di perusahaan 99 orang diantarannya adalah untuk pengamanan, jadi upaya untuk restorasi terus dilakukan walaupun hasilnya masih kurang maksimal (P03)

Komentar

Tampilkan

Terkini