ilustrasi/NET |
NEWSPORTAL.ID - Kegiatan
di area pencadangan lahan seluas 5.455 Hektar untuk Suku Anak Dalam (Area
Development SAD) melalui SK Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor SK.549/MenLHK/Setjen/PSL.0/10/2017, belum ada
perkembangan tindak lanjutnya, Pasalnya, Menurut hasil kunjungan lapangan, SAD
dan Pemkab setempat menilai dikawasan tersebut rawan konflik terbuka dengan warga
desa karena di areal pencadangan hutan desa itu sebagian besar kondisinya memang
sudah perkebunan masyarakat.
Demikian dikatakan Erizal, Plt Kadis Kehutanan Provinsi
Jambi saat diwawancarai newsportal (12/3) siang.
“Itu tergantung dengan SAD nya juga, Pada dasarnya kementrian
konsen dengan SAD dan responnya juga gerak cepat, Karena di Taman Nasional itu benturannya
cukup tinggi, Mungkin itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan, Makanya dari
kementrian memberi areal pencadangan yang juga masih dalam kawasan hutan, Begitu
alasan yang saya pahami”ujar Erizal menjelaskan.
“Pemda kabupaten saya dengar akan menolak ini makanya sampai
sekarang tidak ada tindak lanjut di izin ini, Tapi sampai sekarang kami juga belum
menerima surat penolakannya,” kata Erizal menambahkan.
Lalu, bagaimana solusinya terkait dengan area pencadangan
development SAD ini? Menurut Erizal, Mereka (Pemkab) sudah menyiapkan lahan APL
yang lebih dekat dari wilayah kehidupan SAD Bukit 12, dan disana akan membuat kawasan
terpadu untuk pemberdayaan SAD dengan luas 10 hektar.
“Alasannya dekat dari kebun-kebun mereka (SAD), jadi dari
situlah nanti akan diberdayakan SAD nya, sehingga mereka mudah juga dari dan
menuju kebun masing-masing, begitu alasan yang saya tangkap” ujarnya
Sebelumnya, SK MenLHK tentang areal seluas
5.455 hektar ini juga sempat disanggah oleh Cek Endra, Bupati Sarolangun
dihadapan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, pada 5 Februari yang lalu.
Karena areal ini dianggap kurang sesuai
dengan harapan SADnya, Berpotensi konflik sehingga dalam
kesempatan itu Bupati minta Wakil Gubernur agar mengkomunikasikan hal ini
kepada Pemerintah pusat.
“Areal 5.455 hektar itu sebenarnya termasuk kelebihan HGU
PT EMAL ribuan hektar, Sudah jadi kebun sawit dan SK tersebut mengurangi luasan
HGU PT EMAL itu, Jadi SK Menteri tentang Hutan Desa dilahan 5.455 hektar ini sebagian
kondisinya ya begitu”ujar Erizal mengakhiri (P03)
Berita Terkait :
Tanggapan Para Pihak Tentang Area Development SAD 5.455 Hektar
Paparan Cek Endra Tentang Pemberdayaan SAD Diwilayah Sarolangun
Berita Terkait :
Tanggapan Para Pihak Tentang Area Development SAD 5.455 Hektar
Paparan Cek Endra Tentang Pemberdayaan SAD Diwilayah Sarolangun