Hasil tangkapan Dok Gakkum LHK (12/3/18) |
Demikian kata Dodi selaku Kepala seksi wilayah lll Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera, saat dikonfirmasi newsportal hari ini (12/3) melalui telp selulernya.
Menurut Dodi, MG diamankan ketika sedang menunggu mobil dan pembeli kayu dari Jambi di Pal 2 pancuran kecamatan Bayung lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan di dalam kawasan hutan produksi Lalan Mangsang Mendis.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa kayu olahan bentuk bantalan sebanyak 153 keping,"ujar Dodi (12/3).
Tsk MG |
"Ancaman hukuman untuk pelaku perorangan minimal 1 - 15 tahun penjara, denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Dan untuk pelaku koorporasi ancamannya minimal 5 hingga 15 tahun penjara, dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar. Saat ini pelaku MG dan BB sedang diamankan di Kantor Seksi wilayah lll Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera di Palembang."tutup Dodi mengakhiri (P03)