-->

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Tangkap Pemodal Ilegal Loging Lintas Provinsi

Redaksi
Senin, 12 Maret 2018, Maret 12, 2018 WIB Last Updated 2018-03-12T12:50:48Z
Hasil tangkapan Dok Gakkum LHK (12/3/18)
NEWSPORTAL.ID - Operasi gabungan dari Balai Penegakan hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sumatera Kementrian LHK bersama Korem Dempo, Kejati Sumsel, Pom TNI, BPKH, berhasil mengamankan seorang pemilik/pemodal ilegal logging berinisial MG serta dua orang pekerja bongkar muat kayu berinisial AF dan R pada (10/3) kemarin, Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Seksi wilayah lll Balai Gakkum LHK wilayah sumatera di Palembang.

Demikian kata Dodi selaku Kepala seksi wilayah lll Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera, saat dikonfirmasi newsportal hari ini (12/3) melalui telp selulernya.

Menurut Dodi, MG diamankan ketika sedang menunggu mobil dan pembeli kayu dari Jambi di Pal 2 pancuran kecamatan Bayung lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan di dalam kawasan hutan produksi Lalan Mangsang Mendis.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa kayu olahan bentuk bantalan sebanyak 153 keping,"ujar Dodi (12/3).
Tsk MG
Terhadap pelaku lanjut Dodi, disangkakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf a dan atau huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukuman untuk pelaku  perorangan minimal 1 - 15 tahun penjara, denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Dan untuk pelaku koorporasi ancamannya minimal 5 hingga 15 tahun penjara, dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar. Saat ini pelaku MG dan BB sedang diamankan di Kantor Seksi wilayah lll Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera di Palembang."tutup Dodi mengakhiri (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini