-->

Iklan

Iklan

Area Development SAD 5.455 Ternyata Mengancam Kebun Perusahaan Ribuan Hektar

Redaksi
Kamis, 15 Maret 2018, Maret 15, 2018 WIB Last Updated 2018-03-16T00:56:16Z
ilustrasi/NET

NEWSPORTAL.ID - Kegiatan di area pencadangan lahan seluas 5.455 Hektar untuk Suku Anak Dalam (Area Development SAD) melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.549/MenLHK/Setjen/PSL.0/10/2017, belum ada perkembangan tindak lanjutnya, Pasalnya, Menurut hasil kunjungan lapangan, SAD dan Pemkab setempat menilai dikawasan tersebut rawan konflik terbuka dengan warga desa karena di areal pencadangan hutan desa itu sebagian besar kondisinya memang sudah perkebunan masyarakat.

Demikian dikatakan Erizal, Plt Kadis Kehutanan Provinsi Jambi saat diwawancarai newsportal (12/3) siang.

“Itu tergantung dengan SAD nya juga, Pada dasarnya kementrian konsen dengan SAD dan responnya juga gerak cepat, Karena di Taman Nasional itu benturannya cukup tinggi, Mungkin itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan, Makanya dari kementrian memberi areal pencadangan yang juga masih dalam kawasan hutan, Begitu alasan yang saya pahami”ujar Erizal menjelaskan.

“Pemda kabupaten saya dengar akan menolak ini makanya sampai sekarang tidak ada tindak lanjut di izin ini, Tapi sampai sekarang kami juga belum menerima surat penolakannya,” kata Erizal menambahkan.

Lalu, bagaimana solusinya terkait dengan area pencadangan development SAD ini? Menurut Erizal, Mereka (Pemkab) sudah menyiapkan lahan APL yang lebih dekat dari wilayah kehidupan SAD Bukit 12, dan disana akan membuat kawasan terpadu untuk pemberdayaan SAD dengan luas 10 hektar.

“Alasannya dekat dari kebun-kebun mereka (SAD), jadi dari situlah nanti akan diberdayakan SAD nya, sehingga mereka mudah juga dari dan menuju kebun masing-masing, begitu alasan yang saya tangkap” ujarnya

Sebelumnya, SK MenLHK tentang areal seluas 5.455 hektar ini juga sempat disanggah oleh Cek Endra, Bupati Sarolangun dihadapan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, pada 5 Februari yang lalu.

Karena areal ini dianggap kurang sesuai dengan harapan SADnya, Berpotensi konflik sehingga dalam kesempatan itu Bupati minta Wakil Gubernur agar mengkomunikasikan hal ini kepada Pemerintah pusat.

“Areal 5.455 hektar itu sebenarnya termasuk kelebihan HGU PT EMAL ribuan hektar, Sudah jadi kebun sawit dan SK tersebut mengurangi luasan HGU PT EMAL itu, Jadi SK Menteri tentang Hutan Desa dilahan 5.455 hektar ini sebagian kondisinya ya begitu”ujar Erizal mengakhiri (P03)

Berita Terkait :

Tanggapan Para Pihak Tentang Area Development SAD 5.455 Hektar

Paparan Cek Endra Tentang Pemberdayaan SAD Diwilayah Sarolangun

Komentar

Tampilkan

Terkini