-->

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Muarojambi Amankan Dua pelaku Membuka Lahan Dengan Membakar

Rabu, 05 Agustus 2020, Agustus 05, 2020 WIB Last Updated 2020-08-05T06:43:02Z
NEWSPORTAL.id, Muarojambi - Tim unit tipidter Satreskrim polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di dua lokasi berbeda, hal ini diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, saat menggelar konferensi pers di depan kantor Satreskrim polres Muaro Jambi pada Rabu pagi (05/08/20).

Kapolres mengungkapkan kedua pelaku pembakaran lahan ini di amankan di dua lokasi berbeda, yaitu pelaku pertama berinisial HK 47 tahun warga RT 21 desa pondok meja, kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi, dengan luas lahan yang terbakar 5000 meter persegi, lahan milik pribadi, TKP desa sungai bertam, dan pelaku kedua berinisial NR 55 tahun, warga RT 07 desa berembang kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi, luas lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektar, milik pribadi, TKP km 27 desa bukit baling.

"Kedua pelaku pembakaran lahan ini dikenakan pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 UUD RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,"jelasnya .

Selain itu Kapolres menegaskan, kepolisian polres Muarojambi akan menindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan baik lahan milik pribadi maupun korporasi atau lahan perusahaan.

"Kepolisian polres Muaro Jambi akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran Hutan dan lahan di wilayah hukum polres Muaro Jambi, baik itu lahan pribadi maupun korporasi," ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara di bakar.

"Saya selaku Kapolres Muaro Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, sebaiknya cukup di tebas saja dan sisa tebasan itu bisa dijadikan pupuk kompos," tutupnya.

Selain mengamankan kedua tersangka pembakaran lahan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kayu bekas pembakaran, abu dari pembakaran, dua buah korek api, dua buah galon, dan setengah liter minyak bensin yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini