Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Aset Lahan Milik Pemkot Bengkulu
NEWSPORTAL.Id, Bengkulu - Kejari Bengkulu menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara menghilangkan/menjual aset lahan milik Pemkot Bengkulu.
Tersangka berinisial AS diduga menjual aset Pemkot Bengkulu yang berada di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Penetapan tersangka dalam kasus menghilangkan serta menjual aset negara ini dilakukan setelah proses panjang yang telah lakukan.
"Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial AS dan saat ini telah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Yunitha Arifin, Kepala Kejari Bengkulu, Rabu (7/2/2022).
Yunitha menambahkan, tersangka AS ini adalah pejabat aktif di Pemkot Bengkulu, Tersangka diduga berperan aktif dalam menghilangkan aset lahan Pemkot Bengkulu tersebut.
Dalam kasus ini, AS berperan mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan Pemkot Bengkulu bersama dengan tersangka Dewi Astuti, yang sebelumnya telah divonis oleh pihak pengadilan.
Dijelaskan kembali oleh Yunitha terhadap tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (NP/Gus)
Posting Komentar