-->

Iklan

Iklan

Presiden Ganti Dua Staf Ahli di Kejagung RI

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 22 Februari 2022, Februari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T12:56:35Z

 


NEWSPORTAL.ID, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo  memberhentikan dengan hormat dua Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dari jabatannya masing-masing, 22 Februari 2022.


Dua pimpinan tersebut yakni, Sudung Situmorang, SH. MH sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021, dan Agus Riswanto, SH, MH sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejagung RI, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022. 


Pemberhentian dengan hormat kedua pimpinan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Selanjutnya, Presiden mengangkat Dr. Drs. M. Rum, Jaksa Utama Madya sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Ely Shahputra, SH. MH., Jaksa Utama Madya sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


"Pergantian jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. (NP/ial)

Komentar

Tampilkan

Terkini