Terdakwa Teddy Tjokrosaputro Menjalani Sidang Perdana Kaskus ASABRI

Table of Contents


NEWSPORTAL.ID, Jakarta - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 Maret 2022 pukul 10.15 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun Terdakwa Teddy Tjokrosaputro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Sidang perdana atas nama Terdakwa Teddy Tjokrosaputro selesai pada pukul 11:45 WIB. Sidang berjalan dengan aman dan tertib. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. (NP)

Posting Komentar