Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Hadirkan Ahli Balistik Dalam Kasus Penembakan Satpam PT.PKM


 NEWSPORTAL.ID, Jambi - Sidang pidana kasus penembakan Satpam PT. Primatama Kreasi Mas (PT.PKM) oleh 3 terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta digelar di PN Sarolangun, Jambi, Selasa, 12 April 2022.


Sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli dan Terdakwa ini, berlangsung secara vitual. Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Aritonang dan Rikson menghadirkan Ahli Forensik Balistik Bayumi Akhirullah yang juga merupakan anggota Brimob Polda Jambi.


Di persidangan, dia menyampaikan  jika barang bukti berupa kecepek adalah alat rakitan mirip berbentuk senjata, dan setelah dilakukan uji balistik alat tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai senjata api. Dimana jelasnya,alat tersebut dapat mematikan mahkluk hidup orang dan hewan.


Keterangan ahli ini dibenarkan ketiga terdakwa yakni Basile, Basayung dan Ngeleta. Dijelaskannya, mereka mengambil senjata setelah diusir oleh satpam PT. PKM saat mengambil sawit di area yang dianggap masih kekuasaan Suku Anak Dalam (SAD) tersebut.


Dalam sidang ini, ketiga terdakwa yang merupakan warga SAD melalui penasehat hukumnya mengajukan saksi yang meringankan. Saksi yang dihadirkan dengan tujuan untuk didengar keterangannya pada sidang penundaan minggu depan.


Diketahui, perkara ini berawal saat 3 terdakwa yakni Basile, Basayung, dan Ngeleta pada Jum’at, 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB, berada di area Pos 2 Security PT. PKM Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Jambi.


Saat itu, ada 4 orang satpam PT. PKM sedang menggendong karung diduga berisikan buah sawit dan kemudian terjadi perkelahian.


Selanjutnya 3 terdakwa mengambil kecepek untuk melukai korban. Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dalam Dakwaan Kombinasi melanggar Pertama Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api.


Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan jika hari ini telah dilaksanakan sidang terhadap 3 orang pelaku penembakan satpam PT.PKM dengan agenda Pemeriksaan Ahli dan Terdakwa.


"Selanjutnya sidang ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan Saksi yang meringankan," kata Lexy. (Bbe)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Jaksa Hadirkan Ahli Balistik Dalam Kasus Penembakan Satpam PT.PKM
  • Jaksa Hadirkan Ahli Balistik Dalam Kasus Penembakan Satpam PT.PKM
  • Jaksa Hadirkan Ahli Balistik Dalam Kasus Penembakan Satpam PT.PKM
  • Jaksa Hadirkan Ahli Balistik Dalam Kasus Penembakan Satpam PT.PKM
  • Jaksa Hadirkan Ahli Balistik Dalam Kasus Penembakan Satpam PT.PKM
  • Jaksa Hadirkan Ahli Balistik Dalam Kasus Penembakan Satpam PT.PKM

Posting Komentar