Kasus Pencurian Sawit Dihentikan, Kajati Jambi Perintahkan Kajari Sarolangun Segera Mengeluarkan Tersangka Dari Tahanan
NEWSPORTAL.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun memaparkan kasus pidana pencurian atas nama Anggun Wibowo, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 12 April 2022 jam 09.00 WIB.
Pemaparan yang dilakukan dihadapan Kajati Jambi Sapta Subrata dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana ini, bertujuan untuk memohon penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Dalam paparannya, Kajari Sarolangun Bobby Rusmin menyampaikan jika Tersangka Anggun Wibowo pada hari Minggu 27 Februari 2022 di lokasi perkebunan sawit PT. KDA telah melihat adanya tandan buah sawit dipinggir jalan. Hal ini menimbulkan niat tersangka untuk mengambilnya dan dibawa ke pengepul / TPH (tempat penitipan hasil) guna memperoleh uang dari hasil jualan buah sawit tersebut.
Namun saat diperjalanan, tindakan tersangka diketahui oleh Satpan PT.KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun, atas perbuatan Tersangka tersebut diduga kerugian PT. KDA mencapai 830 kg TBS atau sekitar Rp. 2.700.000,- (dua juta tuju ratus ribu rupiah) yang diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.
Jampidum, Fadil Zumhana menyetujui permohonan RJ atas nama tersangka Anggun Wibowo dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dimana perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan ada perdamaian.
Terkait hal ini, Kajati Jambi Sapta Subrata yang didampingi Asisten Pidana Umum Gloria Sinuhaji memerintahkan supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanannya, sehingga ia bisa berpuasa dengan keluarganya kembali. “Saya minta supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanan”. tegas Sapta Subrata.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. (Bbe)

Posting Komentar