Kejagung Perintah Jampidsus Fokus Menangani Perkara Minyak Goreng
NEWSPORTAL.ID, Jakarta - Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani, Rabu, 18 Mei 2022.
Hal ini terkait pemberian Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan yaitu, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait kasus tersebut yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.
Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan. Ini dilakukan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka, sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud.
"Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3 (tiga) perusahaan yang menerima fasilitas ekspor, dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal diatas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana. (nja)
Posting Komentar