Komisi III DPR RI Datangi Jambi, Soroti Kesiapan Aparat Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
![]() |
| Ketua Tim Komisi III DPR RI bersama rombongan disambut jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, dan mitra penegak hukum lainnya saat kunjungan kerja spesifik di Kantor Polda Jambi. |
JAMBI – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu serta kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., A.CCS, bersama anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi. Rombongan diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Polda Jambi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi sebagai mitra kerja di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh aparat penegak hukum daerah dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Kesiapan itu mencakup aspek sumber daya manusia, standar operasional prosedur penanganan perkara, dukungan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarlembaga melalui optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dr. Hinca I.P. Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jambi dan Polda Jambi atas keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi yang diselesaikan secara damai. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dalam paparannya mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Polres Muaro Jambi, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Namun demikian, Sugeng Hariadi juga mengemukakan sejumlah tantangan dalam persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru, antara lain belum tersedianya petunjuk teknis dan standar operasional pelaksanaan, perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang seragam, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, belum adanya pedoman teknis penerapan jenis pidana baru dalam KUHP, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana tutupan, pengakuan bersalah, pidana bersifat khusus, hingga pengaturan kategori pidana denda, juga menjadi perhatian serius.
Meski menghadapi sejumlah kendala, Kajati Jambi menyatakan optimisme bahwa jajaran kejaksaan di wilayah Jambi memiliki profesionalitas dan integritas untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten dan bertanggung jawab. Berbagai upaya penguatan kapasitas terus dilakukan melalui bimbingan teknis, forum diskusi bersama perguruan tinggi, kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi, serta penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi, Kapolda Jambi beserta jajaran, Kepala BNN Provinsi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi, serta kepala cabang kejaksaan negeri.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Jambi ditutup dengan sesi tanya jawab serta penyampaian evaluasi dan rekomendasi kepada para mitra kerja daerah sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana nasional.***

Posting Komentar