Massa SAD Rebut Terdakwa Bujang Rimbo Usai Sidang di PN Tebo, Aparat Lakukan Pengejaran
Table of Contents
![]() |
| Insiden massa membawa kabur terdakwa Suku Anak Dalam usai sidang di PN Tebo. |
NEWSPORTAL.id – Persidangan perkara atas nama terdakwa Bujang Rimbo Bin Panyipat (Alm) di Pengadilan Negeri Tebo berujung ricuh pada Rabu (4/3/2026) sore.
Terdakwa yang sebelumnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo berhasil direbut oleh sekelompok massa yang merupakan keluarga terdakwa dan anggota komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut awalnya berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum dan selama proses persidangan, pihak Kejaksaan telah melakukan koordinasi pengamanan bersama aparat Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan guna memastikan jalannya sidang tetap aman dan tertib.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga melakukan pendekatan dan mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Hal ini dilakukan mengingat terdakwa dan korban diketahui berasal dari komunitas yang sama dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar perwakilan komunitas SAD meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses persidangan dihentikan.
Mereka beralasan bahwa telah terjadi perdamaian secara adat antara pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban. Perdamaian adat tersebut bahkan telah disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi sekitar dua minggu sebelumnya, tepatnya pada 18 Februari 2026.
Meski demikian, aparat memberikan pemahaman kepada seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Kericuhan kemudian terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo.
"Saat itu terdakwa dalam kondisi diborgol dan dikawal oleh petugas dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.
Tiba-tiba, sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa, keluarga korban, dan anggota komunitas SAD melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu," kata Kajari Tebo, Dr Abdurrahman.
Lanjut dia, petugas berupaya melakukan pengamanan kembali secara humanis sesuai prosedur serta mempertahankan agar terdakwa tidak ditarik oleh massa.
Aparat juga sempat melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan menggunakan mobil pengawalan polisi.
Namun situasi semakin tidak terkendali. Massa terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian dengan kayu dan batu sehingga formasi pengamanan menjadi terurai.
Dalam kondisi tersebut, kelompok massa akhirnya berhasil merebut terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Bahkan kendaraan tersebut sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba menghentikan pelarian.
Akibat insiden tersebut, beberapa petugas dilaporkan mengalami sakit akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa.
Saat ini aparat dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa Bujang Rimbo serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan dan pelarian tersebut.
"Kita juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.***

Posting Komentar