Oknum Kades di Muaro Jambi Diduga Lakukan Pungli dan Jadi “Juru Bayar” Konflik Lahan

Table of Contents

Saat prosesi sidang lapangan ( PS ) oleh pihak PN Sengeti selaku penggugat Jasmin dilokasi objek sengketa.


MUARO JAMBI – Seorang oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi berinisial A dilaporkan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga hingga mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan tersebut mencuat di tengah konflik lahan yang melibatkan kelompok tani setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana itu dipungut dari warga dengan alasan biaya pengurusan dokumen serta keperluan lobi-lobi agar sebagian masyarakat menghentikan perjuangan atas hak lahan mereka. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik.

Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, Andre H.O. Sirait, membenarkan adanya laporan dan bukti awal yang mereka kantongi. Ia mengaku telah menerima surat pernyataan dari masyarakat terkait dugaan aliran dana kepada oknum kades tersebut.

“Benar, kami memiliki bukti terkait sumber dana dan peruntukannya kepada oknum kades inisial A,” ujar Andre saat ditemui di kantornya, Senin (02/03/2026).

Andre juga mengungkapkan bahwa sebelumnya oknum kades tersebut dikenal membela kepentingan masyarakat. Namun belakangan, ia diduga berubah sikap dan bahkan disebut-sebut menjadi perantara atau “juru bayar” dalam upaya perdamaian antara pihak tertentu dengan warga yang tengah memperjuangkan hak atas lahan.

Menurutnya, terdapat pertemuan yang berlangsung pada 2 Februari 2026 di kediaman salah satu warga, di mana diduga terjadi pembicaraan terkait tawaran uang damai dari oknum Ketua Koperasi Tani (Koptan) berinisial A. Bahkan, dua orang berinisial H dan S disebut telah menerima kompensasi sebelumnya.

LBH LPKNI Provinsi Jambi menyatakan akan menempuh jalur hukum. Setelah melayangkan somasi, pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat terhadap oknum kades dan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Jasmin, salah seorang warga yang mengaku sebagai pejuang lahan, meminta rekan-rekannya tetap solid dan tidak terpengaruh tawaran dari pihak manapun. Ia menyatakan tetap melanjutkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti demi mempertahankan haknya atas lahan seluas lima hektare.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (03/03/2026), oknum kades berinisial A membantah tudingan pungli tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang Rp75 juta sebagaimana yang dituduhkan, dan menyebut persoalan yang beredar berkaitan dengan sidang lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih bergulir dan belum ada keputusan hukum tetap.***

Posting Komentar