Kejari Tebo Terima Laporan Dugaan Korupsi Terorganisir di Tubuh Pemda
![]() |
| Tim 8 saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Tebo. |
NewsPortal.id - Tim 8 Tebo resmi mengajukan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Tebo terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan maladministrasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul dugaan adanya pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan, tidak konsisten terhadap hasil pembahasan paripurna, serta diduga melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada pihak Kejari, Tim 8 Tebo memaparkan sejumlah persoalan yang dianggap janggal, mulai dari proyek yang tidak direalisasikan meski telah disahkan dalam APBD Perubahan Tahun 2024, hingga dugaan pergeseran anggaran dalam jumlah besar tanpa mekanisme pembahasan ulang bersama DPRD.
Delapan Proyek Disebut Tidak Pernah Direalisasikan
Tim 8 Tebo menyebut terdapat delapan paket pekerjaan yang sebelumnya telah masuk dalam Perda APBD-P Tahun 2024, namun tidak dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran. Kondisi itu kemudian memicu protes publik dan aksi demonstrasi mahasiswa.
Persoalan tersebut sempat dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tebo. Dalam forum itu, disebutkan adanya komitmen agar proyek-proyek yang gagal dilaksanakan dimasukkan kembali ke APBD Tahun 2025.
Namun menurut Tim 8, hingga memasuki tahun anggaran berikutnya, realisasi proyek kembali tidak terlaksana. Bahkan, mereka menduga terdapat perubahan nilai pagu dan volume pekerjaan tanpa melalui mekanisme perubahan Perda yang semestinya.
Dugaan Pergeseran Anggaran Rp955 Miliar
Sorotan utama dalam laporan itu tertuju pada dugaan pergeseran anggaran daerah senilai Rp955 miliar yang disebut dilakukan tanpa persetujuan legislatif.
Persoalan ini dikaitkan dengan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI. Dalam pembahasan awal KUA-PPAS APBD Tahun 2026, nilai pinjaman yang diajukan disebut mencapai Rp140 miliar. Namun, jumlah yang akhirnya disetujui PT SMI hanya sekitar Rp100 miliar.
Atas selisih tersebut, Tim 8 Tebo menduga pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo melakukan perubahan struktur anggaran secara sepihak melalui mekanisme pergeseran anggaran tanpa pembahasan ulang bersama DPRD.
Selain itu, proyek pembangunan RSUD Tebo juga menjadi perhatian karena proses tender disebut telah dilakukan sebelum adanya kepastian kontrak pinjaman resmi. Dalam laporan itu, perusahaan pemenang tender disebut berasal dari PT Bumi Delta Atten.
Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Tim 8 Tebo menilai rangkaian persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola keuangan daerah.
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak-pihak terkait, mengamankan dokumen penganggaran daerah, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Menurut Tim 8 Tebo, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah agar pembangunan di Kabupaten Tebo berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.***

Posting Komentar