PMD Tebo Tegaskan Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Tak Bisa Diproses Jika Tidak Melalui Kecamatan
NEWSPORTAL.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa setiap sengketa atau keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), dan tidak bisa langsung diajukan ke tingkat kabupaten oleh tim calon.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A. Malik, menyebut pembahasan terkait Pilkades Teluk Rendah Ulu sebenarnya sudah dilakukan di tingkat kecamatan dan telah dituangkan dalam berita acara yang difasilitasi Camat bersama unsur Forkopimcam.
Menurutnya, Perbup secara jelas mengatur bahwa pihak yang mengajukan keberatan adalah panitia Pilkades dan BPD yang difasilitasi oleh Camat. Apabila permasalahan tidak selesai di tingkat kecamatan, barulah dapat dilimpahkan secara resmi ke pemerintah kabupaten untuk dibahas lebih lanjut.
"Sampai hari ini tidak ada limpahan resmi dari Kecamatan kepada Dinas PMD terkait sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu. Jadi dasar untuk melakukan pembahasan di tingkat kabupaten belum ada," tegas A. Malik.
Ia juga mengingatkan bahwa masa pengajuan sanggahan hanya diberikan selama tiga hari setelah pelaksanaan pemungutan suara. Setelah itu, seluruh proses harus mengikuti tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.
A. Malik menegaskan, pemerintah kabupaten tidak dapat serta-merta menindaklanjuti laporan yang disampaikan langsung oleh tim calon karena mekanisme tersebut tidak diatur dalam Perbup.
"Penyelesaian sengketa Pilkades di tingkat kabupaten dilakukan apabila ada limpahan resmi dari kecamatan. Bukan berdasarkan surat atau laporan yang disampaikan langsung oleh tim calon," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa setiap upaya menggiring persoalan Pilkades ke tingkat kabupaten tanpa melalui tahapan yang diatur merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi penyelesaian sengketa Pilkades.**"

Posting Komentar