Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Teluk Langkap Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka


Dua orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan di desa teluk langkap sudah di tahan polres Tebo, saudara G dan saudara H

NEWSPORTAL.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial G dan H.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diketahui bernama Ibni Sabila.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari adanya selisih paham antara korban dengan tersangka G. 

Saat itu, tersangka G memarahi korban, namun korban tidak menerima dan mencekik tersangka G. Dalam situasi tersebut, tersangka G melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kanan korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, tersangka H diduga ikut melakukan penganiayaan dengan menendang punggung korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap sekaligus menahan kedua tersangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar:

Pasal 446 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang berinisial G dan H telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. 

Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara baik dan tidak dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum," ujar IPTU Rimhot Nainggolan..(An).

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Teluk Langkap Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka
  • Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Teluk Langkap Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka
  • Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Teluk Langkap Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka
  • Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Teluk Langkap Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka
  • Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Teluk Langkap Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka
  • Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Teluk Langkap Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka

Posting Komentar