Sengketa Lahan Aset Ponpes Nurul Jalal Memanas, H. Fauzi Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polres Tebo
NEWSPORTAL.id — Sengketa kepemilikan lahan yang disebut sebagai aset Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jalal di Kabupaten Tebo semakin memanas. H. Fauzi melaporkan dugaan penyerobotan, perusakan tanaman kelapa sawit hingga pemanenan hasil kebun pada lahan yang diklaim sebagai aset pesantren tersebut.
H. Fauzi menegaskan, lahan yang kini disengketakan bukanlah tanah yang tiba-tiba dikuasai atau digarap. Menurutnya, lahan tersebut memiliki riwayat penguasaan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Ia menyebut tanah tersebut awalnya berasal dari ayah kandungnya, Kiyai H. Mansur. Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan kepadanya untuk dikelola sebagai aset Ponpes Nurul Jalal.
"Karena aset, pada tahun 2004 mulai digarap dengan ditanam sawit dan membuat batas pada tahun 2020 dengan alas hak berupa sporadik tahun 2020. Selama ini tidak ada persoalan," ujar H. Fauzi.
Menurut Fauzi, persoalan baru mencuat pada 2025 ketika Akhmadi dan Wahab disebut mengklaim lahan tersebut sebagai milik orang tua mereka.
Klaim tersebut kemudian berujung pada aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa. Fauzi menduga pihak yang mengklaim lahan tersebut telah memanen tanaman sawit yang sebelumnya telah ditanam dan bahkan menanam tanaman sawit baru di antara tanaman yang sudah ada.
Ia mempertanyakan dasar pihak lain melakukan aktivitas dan mengambil hasil dari lahan yang status kepemilikannya masih dipersoalkan.
"Kalau memang merasa memiliki, silakan buktikan melalui jalur hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri di lapangan," tegasnya.
Atas dugaan tersebut, H. Fauzi telah membuat laporan ke Polres Tebo pada Januari 2026. Ia menyebut sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut.
Namun, Fauzi mengaku aktivitas di lokasi yang disengketakan belum sepenuhnya berhenti.
"Tadi saya sudah menelepon William dan menanyakan perkembangan laporan, dan dia ngomong mau nanya dulu dengan penyidik," katanya.
Fauzi meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas di atas objek sengketa terus berlangsung. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas di lokasi penting dilakukan untuk mencegah munculnya benturan antara kedua belah pihak.
"Saya minta aktivitas di lahan tersebut dihentikan. Saya punya keluarga besar, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala desa sebelum membawa perkara ke kepolisian. Namun, menurut Fauzi, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Kini, ia meminta kepastian hukum dari aparat penegak hukum terkait laporan yang telah dibuatnya. Fauzi berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas sepihak sampai status serta legalitas lahan tersebut memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum.
Sengketa ini pun menjadi perhatian karena menyangkut lahan yang diklaim sebagai aset Ponpes Nurul Jalan. Fauzi menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antar keluarga.
"Jangan sampai persoalan tanah ini menimbulkan konflik. Saya memilih jalur hukum dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Posting Komentar