Warga Punti Kalo Tebo Gugat Empat Orang, Klaim Tanah 1 Hektare Rusak akibat Dugaan PETI
Ilustrasi gugatan warga Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
NEWSPORTAL.ID, Tebo — Persoalan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berujung ke meja hijau di Kabupaten Tebo, Jambi.
Ini setelah seorang warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, menggugat empat orang, yakni IH, SM, SA dan WN ke Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Gugatan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 1 hektare yang menurut Penggugat telah dibelinya berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam materi gugatannya, Penggugat mendalilkan tanah tersebut berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Tanah itu disebut berbatasan dengan tanah Syaironi di sebelah barat, tanah Agung di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, dan tanah Herman di sebelah utara.
Penggugat menyebut surat jual beli tersebut ditandatangani di atas materai dan turut disaksikan sejumlah saksi.
“Tanah itu dibeli klien saya pada Juli tahun 2025 kemarin, “ kata Dr. M. Azri, SH., MH, kuasa hukum Penggugat.
Kaget Melihat Banyak Rakit
Persoalan bermula ketika Penggugat mendatangi lokasi tanah pada Desember 2025.
Dalam gugatan disebutkan, Penggugat terkejut setelah melihat banyak rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas berada di atas lahan tersebut.
Penggugat kemudian mendalilkan bahwa rakit-rakit tersebut merupakan milik para Tergugat.
Dia juga menyebut menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan penjualan emas hasil tambang.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil Penggugat dalam perkara perdata dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan.
Tanah Disebut Rusak dan Berlubang
Akibat aktivitas diduga penambangan yang didalilkan tersebut, Penggugat mengklaim kondisi tanah mengalami kerusakan.
Dalam surat gugatan disebutkan lahan menjadi penuh lubang sehingga dinilai tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Penggugat juga menyatakan mengalami kerugian material dan immaterial.
Kerugian material ditaksir mencapai Rp1 miliar, sedangkan kerugian immaterial disebut sebesar Rp500 juta.
Dengan demikian, total kerugian yang dimintakan kepada para Tergugat mencapai Rp1,5 miliar.
Melalui gugatan tersebut, Penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
Penggugat meminta para Tergugat dihukum secara bersama-sama membayar kerugian sebesar Rp1,5 miliar atas perbuatan yang didalilkan telah merugikan dirinya.
Selain itu, Penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dipenuhi.
“Sekarang gugatan lagi dalam proses di PN Tebo, “ kata M. Azri.***
Posting Komentar