Polri Resmi Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana
NEWSPORTAL.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang kini diduga dapat memanfaatkan perangkat vape sebagai media peredaran zat terlarang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku saat anggota menjalankan tugas di kantor. Penggunaan vape di luar lingkungan kerja juga masuk dalam larangan yang ditetapkan institusi kepolisian.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, setiap personel yang melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan aturan internal yang melarang personel menggunakan maupun mengonsumsi vape, terlebih jika perangkat tersebut dimanfaatkan untuk mengedarkan zat terlarang.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," kata Suyudi.
Kandungan Liquid Jadi Penentu Sanksi
Kapolri menjelaskan, penanganan terhadap anggota yang kedapatan menggunakan vape akan mempertimbangkan kandungan cairan atau liquid yang digunakan.
Apabila pelanggaran berkaitan dengan penggunaan cairan berbahan kimia tanpa unsur narkotika, anggota yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin.
Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kandungan narkotika, perkara tersebut dapat berlanjut ke proses pidana.
"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran aturan internal dan dugaan tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penentuan sanksi pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Vape Jadi Perhatian dalam Pemberantasan Narkoba
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut Johnny, perangkat vape terdiri atas alat utama, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Komponen tersebut berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan yang secara kasatmata sulit dibedakan dari liquid biasa.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Berdasarkan keterangan Polri, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menilai pengawasan internal perlu diperkuat agar personel kepolisian tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui modus yang terus berkembang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan di tubuh institusi penegak hukum, bukan semata-mata mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Polri Dorong Kajian Pelarangan Vape Lebih Luas
Selain memberlakukan pembatasan di lingkungan internal, Suyudi mengungkapkan bahwa Polri juga telah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pertemuan tersebut, Polri menyampaikan data dan temuan terkait penyalahgunaan vape sebagai bahan pertimbangan bagi MUI untuk melakukan kajian khusus mengenai kemungkinan rekomendasi pelarangan penggunaannya secara lebih luas.
Suyudi berharap data yang dimiliki Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia juga menyebut BNN telah menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan institusinya.
Dengan berlakunya aturan internal ini, seluruh personel Polri dituntut mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan penegakan disiplin diharapkan berjalan konsisten, terutama untuk mencegah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana yang berkaitan dengan peredarannya.***

Posting Komentar