PORTALTEBO.com - Menindak lanjuti dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Embung di desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto, Penyidik Polres Tebo, Senin (8/5/2016) melakukan pemanggilan terhadap Ziadi Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) yang juga Sekretaris di Dinas Pertanian Tebo.
Tidak itu saja, penyidik Polres Tebo juga memanggil Faisal Utama pihak rekanan yang memegang kuasa direktur CV Persada Antar Nusa pada proyek embung Sungai Abang.
"Tidak tahu mengapa pihak rekanan mangkir dari pemanggilan kita. Yang hadir hanya Ziadi," kata AKP Sahlan Kasat Reskrim Polres Tebo, Rabu (11/5/2016).
Ditanya berapa orang yang bakal ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Embung tersebut, "Proyek ini besar, jelas dilakukan secara bersama. Jadi kemungkinan semuanya bisa jadi tersangka," katanya.
Diketahui, pengadaan Kontruksi Embung Desa Sungai Abang Tahun 2015 di Dinas Pertanian Tebo senilai Rp 1,6 miliar. Proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Kasus inipun tengah diselidiki oleh pihak Polres Tebo. (p08/p09)
Tidak itu saja, penyidik Polres Tebo juga memanggil Faisal Utama pihak rekanan yang memegang kuasa direktur CV Persada Antar Nusa pada proyek embung Sungai Abang.
"Tidak tahu mengapa pihak rekanan mangkir dari pemanggilan kita. Yang hadir hanya Ziadi," kata AKP Sahlan Kasat Reskrim Polres Tebo, Rabu (11/5/2016).
Ditanya berapa orang yang bakal ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Embung tersebut, "Proyek ini besar, jelas dilakukan secara bersama. Jadi kemungkinan semuanya bisa jadi tersangka," katanya.
Diketahui, pengadaan Kontruksi Embung Desa Sungai Abang Tahun 2015 di Dinas Pertanian Tebo senilai Rp 1,6 miliar. Proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Kasus inipun tengah diselidiki oleh pihak Polres Tebo. (p08/p09)