PORTALTEBO.com - JF (36) bersama istrinya LSM (28) warga Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir, tidak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Tebo.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini diringkus saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Senin (11/9/2017), dirumah mereka yang terletak di Dusun Tuo Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat yang memimpin langsung penangkapan mengatakan bahwa, Pasutri ini ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. "Mereka bedua dan barang bukti langsung kita amankan, "kata Kasat Narkoba, Selasa (12/9/2017).
Dijelaskannya, kronologis awal penangkapan ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tuo Desa Tuo Ilir kerap kali di jadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang bukti.
Dari tangan kedua tersangka, sedikitnya pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu, 4 paket sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu, 1 Butir Extasi warna hijau dg logo S, 1 unit Hp samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil warna hitam dan 1 buah pipet sendok sabu.
Ditambahkan lagi oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Total Narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan kedua tersangka sebanyak kurang lebih 12, 86 gram. Untuk keduanya akan kita kenai pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,"tandas Kasat Narkoba. (red)
Pasangan suami istri (Pasutri) ini diringkus saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Senin (11/9/2017), dirumah mereka yang terletak di Dusun Tuo Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat yang memimpin langsung penangkapan mengatakan bahwa, Pasutri ini ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. "Mereka bedua dan barang bukti langsung kita amankan, "kata Kasat Narkoba, Selasa (12/9/2017).
Dijelaskannya, kronologis awal penangkapan ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tuo Desa Tuo Ilir kerap kali di jadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang bukti.
Dari tangan kedua tersangka, sedikitnya pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu, 4 paket sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu, 1 Butir Extasi warna hijau dg logo S, 1 unit Hp samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil warna hitam dan 1 buah pipet sendok sabu.
Ditambahkan lagi oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Total Narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan kedua tersangka sebanyak kurang lebih 12, 86 gram. Untuk keduanya akan kita kenai pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,"tandas Kasat Narkoba. (red)