Komisi III Usir Perwakilan PT SMS dari RDP DPRD Tebo: GEMAKATO “Marwah DPRD Jangan Diinjak-injak”

 

Ketua komisi lll DPRD kabupaten Tebo Dimas Cahaya Kusuma SH MH memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Gemakato dan PT SMS

NEWSPORTAL.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Tebo (GEMAKATO) serta PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS), Senin (31/8/2026), berlangsung panas.

RDP yang semula dijadwalkan sebagai forum klarifikasi terkait aktivitas perusahaan dan persoalan penggunaan ruas jalan daerah, justru berakhir dengan dikeluarkannya perwakilan PT SMS dari ruang rapat.

Ketegangan bermula ketika Komisi III DPRD Tebo mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan PT SMS dalam agenda tersebut. Pihak perusahaan disebut hanya mengutus sejumlah staf, di antaranya staf asisten dan staf humas.

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH, bersama sejumlah anggota Komisi III menyampaikan kekecewaan terhadap sikap perusahaan. Menurut mereka, agenda RDP yang membahas kepentingan masyarakat semestinya dihadiri langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Ketua Komisi III kemudian memberikan kesempatan kepada perwakilan PT SMS untuk menghubungi pimpinan perusahaan melalui sambungan telepon agar dapat memberikan penjelasan secara langsung dalam forum.

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Kesempatan serupa juga diberikan oleh Ketua GEMAKATO Provinsi Jambi, David, kepada pihak perusahaan untuk menghubungi pimpinan mereka.

Situasi kemudian semakin memanas. David menunjukkan kekecewaannya dengan menggebrak meja. Setelah melalui perdebatan, Komisi III DPRD Tebo bersama GEMAKATO akhirnya meminta perwakilan PT SMS meninggalkan ruang RDP.

Pesan yang disampaikan dalam forum tersebut tegas: perusahaan diminta tidak menganggap remeh forum DPRD dan tidak hadir hanya untuk memenuhi formalitas undangan.

Persoalan Tonase Kendaraan PT SMS Jadi Sorotan

Selain persoalan ketidakhadiran pimpinan perusahaan, pembahasan RDP juga menyoroti aktivitas kendaraan angkutan PT SMS yang melintas di ruas jalan daerah.

Dalam forum tersebut, perwakilan PT SMS disebut menyampaikan bahwa kendaraan perusahaan saat ini melintas dengan muatan sekitar 15 ton. Sementara itu, ketentuan yang menjadi acuan untuk ruas jalan tersebut disebut maksimal 8 ton.

Informasi tersebut sontak mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Tebo dan GEMAKATO.

Persoalannya tidak hanya menyangkut angka tonase, tetapi juga potensi dampak terhadap kondisi jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Ruas jalan Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, menjadi salah satu perhatian karena pembangunan jalan tersebut dikaitkan dengan pembiayaan daerah yang disebut bersumber dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp46 miliar.

GEMAKATO menegaskan bahwa jalan yang dibangun dengan anggaran besar harus dijaga agar tidak kembali mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan dengan muatan yang melampaui ketentuan.

“Jalan Dibangun dengan Uang Rakyat, Bukan untuk Dihancurkan”

Persoalan yang mencuat dalam RDP tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan.

Jika benar terdapat batas tonase pada ruas jalan tersebut, mengapa kendaraan dengan muatan yang disebut mencapai 15 ton masih melintas?

Kemudian, siapa yang melakukan pengawasan? Apakah aktivitas angkutan tersebut telah sesuai dengan izin dan dokumen teknis yang berlaku? Dan apabila nantinya ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

GEMAKATO meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Jangan sampai pola lama kembali terjadi. Jalan dibangun, kendaraan berat melintas, jalan rusak, kemudian pemerintah kembali menganggarkan dana untuk memperbaikinya. Kalau itu terjadi, masyarakat yang dirugikan,” demikian sikap yang disampaikan dalam forum tersebut.

GEMAKATO: Jangan Sampai Jalan Pemda Jadi Jalan Perusahaan

Ketua GEMAKATO Provinsi Jambi, David, menegaskan bahwa jalan umum yang dibangun pemerintah merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, aktivitas perusahaan di jalan umum harus memperhatikan aspek keselamatan, kelas jalan, daya dukung jalan, perizinan, serta dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan.

Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya, menjadi salah satu dasar dalam pengaturan kendaraan angkutan.

Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan tonase pada suatu ruas jalan, maka kendaraan yang melintas harus mengikuti ketentuan tersebut.

Jika perusahaan membutuhkan kendaraan dengan kapasitas angkutan lebih besar, menurut GEMAKATO, hal tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan izin, kelas jalan, daya dukung jalan, serta ketentuan teknis lainnya.

Komisi III Minta Persoalan Diverifikasi

RDP tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang rapat. Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan.

Verifikasi tersebut antara lain mencakup pengecekan tonase kendaraan, dokumen Andalalin, kelas jalan, daya dukung konstruksi jalan, perizinan angkutan, serta mekanisme pengawasan terhadap kendaraan perusahaan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas angkutan PT SMS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

“Siapa yang Mengawasi?”

RDP Komisi III DPRD Tebo bersama GEMAKATO dan PT SMS tersebut meninggalkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik.

Apakah benar kendaraan PT SMS melintas dengan tonase di atas ketentuan?

Apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan Andalalin dan dokumen perizinan yang berlaku?

Apakah ruas jalan Pal 12–Blok E mampu menanggung beban kendaraan tersebut?

Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang akan melakukan penindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi yang objektif, bukan sekadar pernyataan di ruang rapat.

Jangan sampai jalan rusak terlebih dahulu baru kemudian semua pihak sibuk mencari penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Jalan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat. Anggaran yang digunakan merupakan bagian dari keuangan daerah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

RDP hari ini menjadi alarm keras bagi semua pihak: DPRD harus menjaga fungsi pengawasan, pemerintah harus menjalankan pengawasan secara optimal, dan perusahaan wajib menghormati aturan yang berlaku.

Sebab, jalan rakyat adalah fasilitas publik, bukan milik perusahaan..(An).

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Komisi III Usir Perwakilan PT SMS dari RDP DPRD Tebo: GEMAKATO “Marwah DPRD Jangan Diinjak-injak”
  • Komisi III Usir Perwakilan PT SMS dari RDP DPRD Tebo: GEMAKATO “Marwah DPRD Jangan Diinjak-injak”
  • Komisi III Usir Perwakilan PT SMS dari RDP DPRD Tebo: GEMAKATO “Marwah DPRD Jangan Diinjak-injak”
  • Komisi III Usir Perwakilan PT SMS dari RDP DPRD Tebo: GEMAKATO “Marwah DPRD Jangan Diinjak-injak”
  • Komisi III Usir Perwakilan PT SMS dari RDP DPRD Tebo: GEMAKATO “Marwah DPRD Jangan Diinjak-injak”
  • Komisi III Usir Perwakilan PT SMS dari RDP DPRD Tebo: GEMAKATO “Marwah DPRD Jangan Diinjak-injak”

Posting Komentar