FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Dipertanyakan: Aturan Lomba Dilanggar, Juri Diduga Tak Transparan

Ilustrasi penjurian FLS3N cabang lomba musik tradisional. 

Newsportal.id,  Jambi -
Penetapan Juara 1 Cabang Kreativitas Musik Tradisi pada Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026 menuai polemik.

Sorotan bukan semata karena hasil perlombaan, melainkan dugaan ketidaksesuaian penampilan peserta pemenang dengan ketentuan yang tercantum dalam Panduan FLS3N SMA Tahun 2026.

Perhatian publik tertuju pada penggunaan cymbal dan darbuka dalam penampilan peserta yang ditetapkan sebagai Juara 1. 

Kedua instrumen tersebut dipersoalkan karena diduga bukan merupakan instrumen tradisi setempat sebagaimana menjadi salah satu ketentuan dalam panduan lomba.

Dalam panduan, penyajian karya musik tradisi menempatkan instrumen tradisi setempat sebagai unsur utama sekaligus mengatur penggunaan instrumen nontradisi. 

Ketentuan tersebut antara lain tercantum pada halaman 119 poin B nomor 3 dan 4, halaman 120 poin D nomor 3 dan 4, halaman 122 poin C nomor 3 dan 4, halaman 123 poin B nomor 4, serta halaman 124 poin D nomor 3 dan 4.

Jika ketentuan tersebut memang membatasi atau melarang penggunaan instrumen nontradisi, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa peserta yang menggunakan instrumen yang dipersoalkan tersebut tetap ditetapkan sebagai juara?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh panitia dan dewan juri. Sebab, persoalannya bukan mengenai apakah cymbal atau darbuka bagus secara musikal, melainkan apakah penggunaannya sesuai dengan aturan yang menjadi dasar penilaian seluruh peserta.

Cymbal dikenal luas sebagai instrumen perkusi yang digunakan dalam berbagai format musik modern dan tradisi musik Barat. Sementara darbuka merupakan instrumen perkusi yang berkembang dalam tradisi musik Timur Tengah dan kawasan sekitarnya.

Keduanya tentu memiliki nilai musikal. Namun, ketika sebuah perlombaan secara khusus mengangkat tema musik tradisi daerah, penggunaan instrumen tersebut menjadi relevan untuk dipertanyakan apabila panduan memang memberikan batasan terhadap instrumen nontradisi.

Yang lebih penting, seluruh peserta seharusnya berkompetisi dalam arena aturan yang sama.

Jika satu peserta dinilai berdasarkan ketentuan tertentu, sementara peserta lain diduga menghadapi standar berbeda, maka bukan hanya hasil perlombaan yang dipertanyakan. Kredibilitas penyelenggaraan FLS3N juga ikut dipertaruhkan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Juara 1 cabang tersebut diraih oleh SMAN 1 Kabupaten Muaro Jambi.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya hubungan keluarga antara pembimbing musik sekolah tersebut dengan salah satu anggota dewan juri.

Namun, informasi mengenai dugaan hubungan keluarga tersebut belum terverifikasi dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada konfirmasi dan bukti yang memadai.

Meski demikian, munculnya informasi tersebut semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi proses penilaian.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan mempertanyakan objektivitas proses penjurian. "Mungkin jurinya tidak sportif,” ujarnya.

Sumber tersebut meminta panitia dan dewan juri segera memberikan penjelasan mengenai dasar penilaian serta mempertimbangkan peninjauan ulang terhadap hasil perlombaan.

“Kita minta dilakukan peninjauan ulang terhadap hasil penilaian karena ini sangat penting terhadap psikologis anak-anak peserta,” katanya.

Kini bola berada di tangan panitia dan dewan juri.

Apakah penggunaan cymbal dan darbuka memang diperbolehkan berdasarkan Panduan FLS3N SMA Tahun 2026? Jika diperbolehkan, apa dasar ketentuannya? Jika tidak diperbolehkan, mengapa penampilan tersebut tetap dinyatakan sebagai Juara 1?

Pertanyaan itu semestinya dijawab secara terang.

Sebab, FLS3N bukan sekadar panggung untuk menentukan siapa yang membawa pulang piala. Ajang ini juga menjadi ruang pendidikan karakter bagi siswa untuk belajar tentang sportivitas, kejujuran, objektivitas, disiplin terhadap aturan, serta penghormatan terhadap seni dan budaya daerah.

Jangan sampai anak-anak diajarkan untuk patuh terhadap aturan, tetapi dalam sebuah kompetisi justru muncul kesan bahwa aturan dapat ditafsirkan berbeda.

Jika aturan lomba berlaku untuk semua peserta, maka standar penilaian juga harus berlaku sama untuk semua. Tidak boleh ada peserta yang mendapatkan perlakuan istimewa.

"Ini sama saja dengan pembunuhan karakter terhadap anak-anak didik. Seharusnya, FLS3N menjadi panggung prestasi, bukan panggung tanda tanya," pungkasnya.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Dipertanyakan: Aturan Lomba Dilanggar, Juri Diduga Tak Transparan
  • FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Dipertanyakan: Aturan Lomba Dilanggar, Juri Diduga Tak Transparan
  • FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Dipertanyakan: Aturan Lomba Dilanggar, Juri Diduga Tak Transparan
  • FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Dipertanyakan: Aturan Lomba Dilanggar, Juri Diduga Tak Transparan
  • FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Dipertanyakan: Aturan Lomba Dilanggar, Juri Diduga Tak Transparan
  • FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Dipertanyakan: Aturan Lomba Dilanggar, Juri Diduga Tak Transparan

Posting Komentar