-->

Iklan

Iklan

Kejari Sudah Terima SPDP Kasus Dugaan Pencurian Sawit Milik PT TAL

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 25 Oktober 2017, Oktober 25, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:08Z
PORTALTEBO.com - Penanganan kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik PT TAL di Desa Semambu Kecamatan Sumay, sepertinya terus berlanjut.

Beberapa waktu lalu, pihak Polres Tebo telah menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Nur Solikhin Kasi Pidum Kejari Tebo mengatakan jika SPDP kasus pencurian sawit milik PT TAL itu diterimanya pada Senin (23/10/2017). "Iya, SPDPnya sudah kita terima pada Senin kemarin, "ujar Kasi Pidum.

Dijelaskannya, pada SPDP itu pelapor adalah Adi Muslim dan yang dilapor adalah sekelompok masyarakat.

"Pada SPDP tidak disebutkan pelaku, hanya disebutkan sekelompok warga atau masyarakat, "kata dia.

Saat inipun, lanjut dia, pihaknya telah membentuk 3 orang jaksa untuk menangani perkara ini. "Tim jaksanya sudah kita bentuk, "tutupnya.

Diketahui, sekelompok warga diduga melakukan panen buah sawit di pinggiran sungai milik PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kecamatan Sumay, beberapa waktu lalu.

Mereka (masyarakat) beralasan telah mendapat kesepakat dengan PT TAL, Komisi II DPRD Tebo dan juga mendapat izin dari Dinas LH Kabupaten Tebo.

Atas kejadian tersebut, pihak KUD telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian melalui Polsek Sumay. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini