-->

Iklan

Iklan

Begini Kronologi Singkat Konflik Antara Kelompok Tani Karya Maju dengan PT Bukit Kausar

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 08 Desember 2017, Desember 08, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T16:32:37Z
NEWSPORTAL.ID - Kelompok Tani Karya Maju yang berada di desa Penyabungan, kecamatan Merlung, kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pekan ini mengadukan permasalahan mereka dengan PT Bukit Kausar kepada beberapa Kementrian dan badan atau lembaga teknis hingga kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Berikut kronologis singkat permasalahan antara Kelompok Tani Karya Maju dengan PT. Bukit Kausar.

Penguasaan fisik sudah dilakukan masyarakat sejak tahun 1995 di kawasan hutan sa’at desa penyabungan dan telah dibentuk Kelompok Tani Karya Maju dengan luasan berkisar 560 Hektar.

Dikarenakan adanya keberadaan PT. Bukit Kausar maka selanjutnya dilakukan pengukuran bersama antara kelompok tani dan Perusahaan untuk menentukan tata batas dengan hasil temuan ternyata lahan kelompok tani seluas ± 360 hektar.

Selanjutnya akan dilaksanakan kesepakatan ganti rugi seperti yang tertuang dalam surat berita acara oleh perusahaan namun hal tersebut tidak berhasil terlaksana.

Berikutnya di bulan Februari 2004 mulai terjadi penyerobotan lahan oleh perusahaan dan ditanami  tanaman sawit

Menyikapi hal tersebut kelompok tani akhirnya melakukan langkah somasi yang akhirnya ditanggapi oleh BPN dengan melakukan verifikasi di bulan Oktober 2008 seperti yang tertuang dalam bentuk surat pernyataan.

Dalam surat peryataan tersebut diketahui bahwa lahan kelompok tani posisinya diluar izin Hak Guna Usaha PT. Bukit Kausar dan di Tanda tangani oleh Muhammad Yanis. SH.

Dikarenakan lahan yang tersisa ± 360 hektar tidak lagi cukup untuk dibagikan sesuai dengan jumlah anggota maka kelompok tani melakukan musyawarah agar ketua kelompok yakni sdr. Faisal untuk mengantinya dengan uang sagu hati kepada anggotanya yang selanjutnya dilakukanlah kesepakatan ganti rugi di bulan Juni 2008 di hadapan Notaris/PPAT.

Berlandaskan pada masalah diatas tanggal 30 September 2017 DPP lembaga pemantau penyelamat lingkungan hidup (LP2LH) Jambi bersama anggota kelompok tani melakukan cek lapangan dan trecking menggunakan GPS dan Drone di lokasi sengketa dengan hasil sementara lahan Kelompok tani tersisa seluas ± 60,77 hektar yang mana lokasi tersebut sudah ditanami sawit dan diambil hasilnya oleh PT. Bukit Kausar.

Dari hasil verifikasi lapangan tersebut LP2LH selanjutnya melakukan digitasi hasil lapangan dengan perbandingan peta perkebunan perusahaan Afdeling III air Jernir dengan luasan ± 771 Hektar.

Hasilnya, ternyata lahan KT Karya Maju masuk kedalam kawasan HGU perusahaan seluas ± 40,14 Hektar dari sisi luasan 60,77 Hektar yang mana lokasi tersebut keseluruhanya telah ditanami kelapa sawit milik PT. Bukit Kausar yang managemennya dikelola oleh PTPN Nusantara VI.

Artinya dengan perubahan Hak Guna Usaha PT. Bukit Kausar telah menyebabkan lahan kelompok tani Karya Maju terkikis habis oleh PT. Bukit kausar.

“Menyikapi hal tersebut akhirnya bulan Desember 2017 ini Kami selaku pendamping KT Karya Maju menyurati para pihak terkait untuk penyelesaian masalah dan tindakan hukum serta mediasi agar masalah antara KT Karya Maju dan PT Bukit Kausar bisa segera diselesaikan,” ujar Tri Joko, Ketua DPP LP2LH kepada media ini (8/12/2017). (P01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini