-->

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD Muarojambi Tahun Anggaran 2017 Berjalan Lancar

NEWSPORTAL.ID
Senin, 04 Juni 2018, Juni 04, 2018 WIB Last Updated 2018-06-04T13:05:25Z
NEWSPORTAL.id - Sidang Paripurna DPRD kabupaten Muarojambi dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muarojambi Tahun anggaran 2017 (4/3) di aula utama gedung DPRD Muarojambi.

Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Muarojambi Salmah Mahir,  didampingi Edison ketua I dan wakil Ketua II Amirudin,dan dihadiri oleh bupati Muarojambi Masnah Busyro, para anggota DPRD muarojambi, para OPD ruang Lingkup kabupaten Muarojambi, serta undangan lainnya.


Dalam Penyampaian akhir pada sidang paripurna tersebut 8 fraksi DPRD Muarojambi yakni Fraksi Demokrat, Golkar, PAN, PDI p, PKB, Gerindra, fraksi hanura PPP, dan frkasi PKS nasdem, menyetujui terhadap Ranperda pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang disampaikan oleh masing masing perwakilan fraksi.

"Menyatakan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 untuk disahkan menjadi Perda," kata juru bicara Fraksi Amanat Nasional Fathuri Rahman saat membacakan putusan akhir fraksinya.
Dalam paripurna tersebut, fraksi yang ada juga memberikan beberapa catatan dan juga apresiasi kepada pemerintah daerah, seperti pemerataan pembangunan, besarnya angka silpa diharapkan kedepan bisa mengatasi masalah seperti regulasi atau penyebab lainnya hingga tidak terealisasi yang pada akhirnya menjadi silpa.

"Kami juga mengapresiasi predikat WTP yang kembali diterima Pemkab Muarojambi dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Muarojambi TA 2017," Ujar Fathuri.

Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Muarojambi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 untuk disahkan menjadi Perda.

"Apa yang disampaikan yang menjadi catatan maupun apresiasi akan menjadi perhatian Pemkab untuk bisa lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini