Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Jambi Sita 22,8 Ton Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji

NEWSPORTAL.ID, Tebo
 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama sejumlah jajaran mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu satu pekan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total mencapai sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

Hasil penindakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Erlan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.

“Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.

Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menemukan minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Salah satunya sebanyak sekitar 10.000 liter minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Petugas juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan Mitsubishi Colt L300.

Selain minyak mentah, polisi turut mengungkap dugaan peredaran bensin olahan tanpa dokumen. Sekitar 2.000 liter bensin olahan diamankan dari sebuah kendaraan Wuling Confero.

Penindakan lainnya menyasar dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. Polisi mengamankan sekitar 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter dan diduga akan dijual kembali.

Sementara itu, dari dua unit Suzuki Carry, polisi mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah yang dikemas menggunakan tedmon dan drum plastik.

Erlan menegaskan, proses hukum terhadap seluruh perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, termasuk mengambil sampel barang bukti untuk menjalani pengujian di Lemigas Jakarta.

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelasnya.

Untuk proses hukum, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.

Polda Jambi memastikan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan sektor migas akan terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Erlan.

Polda Jambi juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan migas dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polda Jambi Sita 22,8 Ton Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka
  • Polda Jambi Sita 22,8 Ton Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka
  • Polda Jambi Sita 22,8 Ton Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka
  • Polda Jambi Sita 22,8 Ton Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka
  • Polda Jambi Sita 22,8 Ton Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka
  • Polda Jambi Sita 22,8 Ton Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka

Posting Komentar